Selasa, 10 Maret 2026

Disperindag Perpanjang Migrasi Kartu Kendali Fuel Card 3.0 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Fuel card 3.0. Foto: Tangkapan layar

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam memberikan perpanjangan waktu migrasi kartu kendali fuel card 3.0 atau masa pemutakhiran data atau registrasi ulang konsumen pengguna jenis BBM tertentu Bio Solar.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, mengatakan, waktu perpanjangan kartu kendali solar melalui Fuel Card 3.0 diperpanjang hingga 31 Januari 2023 mendatang.

Perpanjangan migrasi kartu kendali Fuel Card 3.0 ini ditargetkan selesai bulan Desember. Namun karena masih ada yang belum melakukan registrasi. Pihaknya bersama BK Bukopin sepakat untuk memperpanjang jadwal registrasi ulang kartu Fuel Card 3.0 ini.

Gustian menambahkan, untuk saat ini, FuelCard lama (Kuning) tetap dapat digunakan diseluruh SPBU Kota Batam sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Uang Konsumen Mitra Raya 2, Polisi Telusuri Aliran Dana

Pemutakhiran data atau registrasi ulang dapat dilakukan melalui website https: //myfuelcardbatam.com.

“Jadi masih diperpanjang. Jadi pemegang kartu lama masih bisa berfungsi,” sebutnya, Jumat (16/12/2022).

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam ini menambahkan untuk percepatan migrasi ke kartu Fuel Card 3.0 ini, Bank BK Bukopin cabang Batam.

Berdasarkan data total pemegang kartu Fuel Card 3.0 di Kota Batam berjumlah kurang lebih 6.500 orang.

Baca Juga: Toyota All New Kijang Innova Zenix Mengaspal di Batam

Pembelian BBM Solar bersubsidi dengan kartu ini diharapkan bisa lebih tepat sasaran, dan tidak ada penyelewengan.

Dengan teknogi yang ada pada Fuel Card 3.0 yang dikeluarkan oleh BK Bukopin Batam bisa mengantisipasi adanya tindakan penggandaan kartu. Sehingga penyaluran BBM jenis solar lebih tepat sasaran.

“Kalau dulu kan ada kekhawatiran digandakan. Kartu baru ini dengan penerapan teknologi yang baru bisa dihidnari,” jelasnya.

Lanjutnya, kartu kendali solar melalui Fuelcard 3.0 di Kota Batam akan berakhir tanggal 16 Desember tahun 2022, maka untuk menjaga kesinambungan layanan konsumen Pengguna Jenis Bahan, kartu lama masih bisa berlaku hingga masa perpanjangan berakhir.

Baca Juga: Bangku Penumpang di Halte Trans Batam Digondol Maling

Ia menyebutkan beberapa dasar dalam memperpanjang waktu atau masa migrasi ini adalah Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah RI Nomor : 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas. Peraturan Presiden RI Nomor : 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Gas.

Kesepakatan Bersama antara Walikota Batam dan PT.Bank KB Bukopin, Tbk Cabang Batam Nomor 17/K/KU.02.02/1IX/2022, 204/BTM-BM/IX/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Layanan Transaksi Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) di Kota Batam.

Surat Edaran Walikota Batam Nomor 57/IN.06.02/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengaturan Distribusi Jenis BBM Tertentu Solar di Kota Batam.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Zuriat Nong Isa, Tokoh Muasal Hari Jadi Batam

Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam dan PT.Bank KB Bukopin, Tbk Cabang Batam Nomor O5/K/IN.01.03/X/2022, 205/BTMBM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Layanan Transaksi Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dengan FueKCard 3.0 bagi Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang di Kota Batam.(*)

Reporter: Yulitavia

SALAM RAMADAN