Jumat, 15 November 2024

Disperindag Tak Tahu Informasi Resmi Aturan Beli Pertalite Wajib Punya Barcode

Berita Terkait

spot_img

batampos – Mulai Jumat (15/11), Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan wajib QR Code atau barcode untuk pembelian Bahan Bakar Khusus Penugasan (BBKP) Pertalite di Batam. Karena itu, jika tidak memiliki barcode MyPertamina, kendaraan roda empat tidak akan lagi bisa membeli Pertalite di seluruh SPBU di Batam.

Pengendara mobil membeli BBM jenis Pertalite dengan menunjukkan QR Code di SPBU Batam Center, Rabu (13/11). Sejumlah warga mempertanyakan jadwal resmi penggunaan QR Code untuk membeli Pertalite.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Meski Pertamina Patra Niaga sudah menerapkan aturan tersebut, ternyata Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam yang mewakili Pemerintah Kota Batam belum menerima informasi resmi. Artinya, diduga tidak ada koordinasi antara Pertamina dengan Pemko Batam.

Sales Branch Manager Ra-yon II Kepri Pertamina Patra Niaga, Gilang Hisyam Hasyemi, mengatakan bahwa wajib QR Code sudah resmi diberlakukan untuk pembelian Pertalite di SPBU-SPBU khusus kendaraan roda empat. “Ya, per 15 November, kami resmi memberlakukan QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite kendaraan roda empat di SPBU,” tegas Gilang.

Bagi yang belum mendaftarkan kendaraannya untuk QR Code, secara otomatis tidak akan bisa lagi mengisi Pertalite di SPBU-SPBU. Petugas SPBU secara otomatis akan mengarahkan kendaraan untuk mengisi BBM jenis lainnya seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

“Untuk hari ini masih bisa mengisi Pertalite meski belum punya barcode, tapi mulai 15 November tidak bisa lagi. Wajib QR Code. Kecuali mereka yang sudah mendaftar namun masih dalam tahap verifikasi,” jelas Gilang.

Menurut Gilang, alasan pemberlakuan QR Code pada kendaraan roda empat di Batam karena jumlah kendaraan yang terdaftar sudah mencapai 70 persen. Hal tersebut sesuai dengan instruksi percepatan QR Code sebagai bentuk pendataan.

“Jadi, berdasarkan jumlah kendaraan yang sudah mendaftar, kami resmi memberlakukan QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite,” ungkap Gilang.

Saat disinggung mengenai aturan hukum pemberlakuan QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite, Gilang menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada aturan BPH Migas tentang penggunaan digital dalam pembelian Pertalite, bukan pada aturan dari Kementerian ESDM.

“Kami tidak menggunakan aturan Kementerian ESDM karena prosesnya lebih lama. Jadi, kami berpedoman sesuai aturan BPH Migas saja, ini sebagai bentuk pendataan, bukan pembatasan. Karena jika sudah punya QR Code, pembelian Pertalite bisa dilakukan seperti biasa,” jelas Gilang.

Ia juga mengimbau masya-rakat yang belum memiliki barcode MyPertamina agar segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya. Proses pendaftaran jika mengikuti aturan hanya memakan waktu kurang dari 10 menit.

“Pendaftaran bisa secara online, atau jika bingung bisa meminta bantuan petugas di SPBU, bahkan langsung ke Kantor Pertamina. Akan dibimbing sampai terdaftar,” ungkap Gilang.
Sementara itu, Kepala Disperindag Gustian Riau mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait penerapan QR Code sebagai syarat pembelian Pertalite di Batam per 15 November. “Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi terkait hal tersebut,” ujar Gustian.

Karena itu, pihaknya akan menunggu surat resmi pemberlakuan QR Code dari Pertamina. Apalagi penerapan tersebut berkaitan dengan hajat hidup masyarakat menengah ke bawah di Kota Batam.

“Jadi, kami akan menunggu surat resmi terkait itu,” ungkap Gustian.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan QR Code sebagai syarat wajib pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat di Kepri. Namun, rencana yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober tersebut belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Sehingga Pertamina membatalkan jadwal penerapan pada 1 Oktober 2024 lalu. (*)

spot_img

Update