Minggu, 10 November 2024

Ditagih Pajak Air Permukaan Senilai Rp48 Miliar, ATB Tunjuk OC Kaligis & Associates sebagai Kuasa Hukum

Berita Terkait

spot_img
Waduk Seiladi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan melawan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak,” ujar Diky, Rabu (5/6).

Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar untuk periode Juli 2016 hingga Juni 2018.

“Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp48 miliar lebih,” jelasnya.

Menurut Diky, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

“PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” tambahnya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan,” tutup Diky.

Sementara itu dari pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) menanggapi hasil putusan Makamah Agung (MA) perihal kewajiban membayar tunggakan pajak permukaan air kepada Pemerintah Kepri.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus menyampaikan terkait informasi yang beredar mengenai putusan tersebut, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum, guna mengawal hasil putusan tersebut.

“Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum,” kata dia dalam pesan whatsapp.

Maria menyampaikan untuk segala bentuk informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update