Senin, 16 September 2024
spot_img

Ditangkap saat Buang Material Bangunan di Tepi Jalan

Berita Terkait

spot_img
limbah b3
Tumpukan material sisa produksi perusahaan konstruksi yang menumpuk di lahan kosong dekat permukiman warga. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengamankan empat orang pembuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Gajah Mada dekat kawasan Southlink di Tiban, Sekupang, Kamis (8/8). Empat orang warga tersebut digiring ke kantor DLH Batam usai kedapatan membuang material bangunan menggunakan satu unit truk atau lori di pinggir jalan utama tersebut.

Sebelum dibawa ke kantor DLH, guna efek jera, mereka diminta membersihkan material sampah yang telah dibuang untuk dimasukkan kembali ke dalam mobil.



”Baru kali ini kami buang di sini pak. Kami lihat ada material bangunan, makanya kami buang di sini,” ujar Fajar, sopir truk.

Ia berdalih tak mengetahui bahwa di pinggir jalan tersebut tidak boleh membuang sampah. Bahkan, perbuatannya ini tergolong nekat, mengingat aksi mereka terjadi saat jalan tengah ramai.

”Sebenarnya sudah firasat juga mau ditangkap. Cuma saya sebagai anak buah bisa ngikut saja, suruh bongkar pinggir jalan ya saya bongkar,” tambah Andi, kernet truk putih itu.
Ia mengaku, bekerja di salah satu ruko di kawasan Tiban. Setelah pekerjaan selesai, mereka diminta pemilik bangunan ruko untuk membuang sisa material bangunan.

”Kami tinggalnya di Botania (Batam Kota). Cuma kerjanya di Tiban, jadi tadi setelah selesai kerja enggak tahu buang ke mana, lihat di jalan ada material bangunan juga makanya kami buang di sini. Kapok pak, sudah enggak berani lagi buang sampah material bangunan sembarangan,” tuturnya.

Di kantor DLH Batam, keempat orang tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Keempat warga itu juga diwajibkan menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tak akan membuang sampah sembarangan lagi. Jika kedapatan lagi, maka mereka siap menerima sanksi tegas sesuai Perda.

“Sementara kami beri teguran dan wajib tanda tangan surat pernyataan tak mengulang lagi perbuataanya membuang sampah sembarangan, kalau kedapatan lagi, kami beri sanksi tegas,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Eka Suryanto.

Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.

Padahal, pada pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. ”Razia pembuang sampah sembarangan ini akan rutin kami lakukan,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update