batampos – Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial A diduga sudah lama menyelundupkan minuman beralkohol (mikol) ilegal dari Singapura. Sebab, mikol produk Tiongkok tersebut sudah masuk ke Batam selama 2 tahun ini.
“Minuman (mikol) itu hampir 2 tahun ada di Batam. Itu tidak ada izin sama sekali,” ujar salah seorang sumber Batam Pos yang enggan menyebutkan namanya.
Ia menjelaskan mikol produk Tiongkok tersebut memiliki kadar alkohol sebesar 4,2 persen. Awalnya, saat masuk ke Batam melalui Singapura, mikol tersebut ditawarkan ke beberapa lokasi THM.
Baca Juga: Pajak Restoran Ditarget Rp152 Miliar, Bapenda Optimalkan Penerimaan dengan Memasang Tapping Box
“Banyak pengusaha THM nolak, karena izinnya belum jelas, dan akan bermasalah. Jadi sekarang hanya di tempat tertentu saja,” kata pria yang juga memiliki usaha THM ini.
Seperti telah diberitakan, Bea Cukai Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Baca Juga: BP Batam, Komit Bangun 4 Rumah Contoh bagi Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City.
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan hingga kini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui pemilik barang ilegal tersebut.
“Dari perusahaan tertera juga dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Namun, Rizki masih enggan membeberkan perusahaan maupun pengusaha yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri