Kamis, 19 September 2024
spot_img

Diterapkan Mulai 1 September, QR Code Syarat Pembelian Pertalite Dinilai Memberatkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
image0 1 5 scaled
Pembelian BBM penugasan jenis pertalite wajib menunjukan QR Code My Pertamina.

batampos – PT Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan kebijakan pembelian BBM jenis pertalite mulai 1 Oktober menggunakan QR Code My Pertamina. Namun untuk masa peralihan, penerapan sudah mulai diberlakukan per 1 September 2024 atau tepatnya satu hari kedepan. Jika tidak terdaftar, maka pembelian pertalite akan dibatasi maksimal 20 liter per kendaraan.

Kebijakan yang baru disosisasikan akhir Juli lalu dinilai terlalu memberatkan masyarakat Kepri terutama Batam. Padahal selama ini tak ada permasalahaan dalam pembeliaan pertalite.



Seperti yang dirasakan Agus, yang kaget mendapat informasi adanya pembatasan pembelian pertalite jika tak terdaftar QR Code Mypertamina. Padahal ia sama sekali belum terdaftar.

“Ini aturan apalagi, sebelumnya diwajibkan daftar Fuel Card, tapi ternyata sampai saat ini tak berguna. Padahal sudah daftar dan buka rekening bank,” ujarnya.

Baca Juga: Tahun Ini, 1000 Nelayan Batam Terima Rekomendasi BBM Subsidi

Ia curiga, kebijakan baru ini adalah strategi dari pemerintah untuk menghilangkan pertalite. Dimana sebelumnya, BBM jenis premium hilang secara tiba-tiba setelah dilakukan pengurangan kuota.

“Nah sekarang ada lagi QR Code, yang wajib daftar. Kalau tak daftar tak bisa isi, padahal Pertalite ini untuk masyarakat, namun saat ini dibuat ribet,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Karyo pengendara lainnya. Ia mengaku juga belum mendaftar QR Code karena kecewa dengan pendafatran Fuel Card sebelumnya.

“Kalau tak daftar dibatasi ya, padahal kemarin sudah disosialisasikan Fuel Card. Dan sekarang berubah lagi. Ini jelas membuat bingung dan memberatkan masyarakat sendiri. Padahal masyarakat beli bukan gratis,” jelas Karyo.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memberi kenyamanan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Bukannya membuat susah dengan aturan-aturan yang berubah-ubah.

“Ini jelas memberatkan masyarakat. Minyak subsidi namun dibatasi dengan aturan harus mendaftar lagi,” kata Karyo.

Baca Juga: Lawan Arus, Pemotor Terkapar Bersimbah Darah di Batuaji

Ia juga dapat informasi, QR Code satu kendaraan bisa digunakan oleh kendaraan lain. Sehingga ia mempertannyakan fungsi dari QR Code tersebut.

“Apa gunanya pendaftaran dengan memberi data kendaraan pribadi, yang kemudian juga bisa dipakai kendaraan lain,” tanya Karyo.

Sementara, Kepala Perwakilan Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko menjelaskan penggunaan QR Code agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran. Pendaftaran sudah dibuka sejak beberapa bulan lalu, dan sudah ada 40 ribu kendaraan di Kepri yang mendaftar.

“Mulai 1 Oktober pembelian pertalite wajib QR Code. Jika belum terdaftar maka tak bisa mengisi. Dan masa peralihan pada 1 September, bagi yang belum mendaftar pembelian dibatasi 20 liter,” sebut Bagus.

Meski berlaku maksimal 1 Oktober, pengendara tetap bisa melakukan pendaftaran secara online. Proses pendaftaran hingga terverifikasi membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

“Jadi memang 1 Oktober itu pendaftaran masih dibuka, namun tidak bisa mengisi. Kami juga menempatkan posko pengaduan diseluruh SPBU, bagi yang mengalami kendala pendaftaran online,” pungkas Bagus.

Baca Juga: KKP Tindak 100 Kapal Ikan Nelayan Lokal Karena Pelanggaran Wilayah Penangkapan

Mulai 1 September 2024 pengendara roda empat yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Batam wajib menunjukkan QR Code My Pertamina. Jika belum terdaftar, maka pembelian BBM penugasan itu akan dibatasi maksimal 20 liter.

Aturan ini hanya berlaku selama bulan September 2024. Sebab pada 1 Oktober, yang tidak terdaftar tak akan bisa lagi mengisi pertalite di SPBU.

Pendaftaran Program Subsidi Tepat dapat dilakukan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan Aplikasi MyPertamina. Pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dengan menggunakan komputer, laptop dan handphone yang terhubung dengan internet. Jika bingung atau mengalami kendala, masyarakat bisa mendatangi pos pengaduan yang ada di setiap SPBU diwaktu dan hari kerja. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update