Sabtu, 5 Oktober 2024

Diterapkan Usai Lebaran, Ini Tarif Parkir Berlangganan di Kota Batam

Berita Terkait

spot_img
Juru Parkir Dalil Harahap2 e1707063255960
Juru parkir saat mengatur kendaraan di Nagoya, Lubukbaja, Sabtu (3/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Batam dalam waktu dekat. Kebijakan ini tinggal menunggu selesainta pencetakan stiker parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim menyebutkan, berdasarkan informasi percetakan bahwa proses percetakan stiker parkir berlangganan ini selesai setelah lebaran tahun ini. Itu artinya, penerapannya juga akan dilakukan setelah lebaran atau tepatnya pertengahan April ini.

“Infonya selesai lebaran. Makanya selesai lebaran ini setelah selesai dicetak kita langsung terapkan,” tambah Salim.

Baca Juga: Masyarakat Kesal Jukir di Nagoya Masih Beroperasi Hingga Larut Malam

Untuk tarif berlangganan, kendaraan roda dua nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu per tahun, dan roda empat Rp 600 ribu per tahun.

Menurut Salim jika parkir berlangganan ini bisa dioptimalkan, maka tak menutup kemungkinan mendongkrak penerimaan dari retribusi daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar parkir berlangganan ini bisa dilakukan nanti pada saat beli stiker, ” tambahnya.

Baca Juga: Belum Diperbaiki, Jalan Rusak Semakin Banyak Memakan Korban

Kepala UPTD Pelayanan Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Alexander Banik menjelaskan stiker berlangganan ini dilengkapi dengan teknologi barcode, yang memudahkan bagi juru parkir (jukir) dalam mencatat penerimaan retribusi.

“Jadi nanti jukir tinggal scan saja, dan melihat apakah itu kendaraan benar-benar terdaftar. Untuk pelaporan mereka tinggal foto dan laporkan ke koordinator lapangan,” ujarnya. (*)

spot_img

Update