Jumat, 22 November 2024

Ditinggalkan Pemilik, Ruko Lokasi Pembunuhan Nelwina di Sagulung Jadi Seram di Malam Hari

Berita Terkait

spot_img
TKP kematian Nelwina Tanjung, kasir toko sayur di komplek Pasar Sagulung. Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Kios sayur Sintia Hasibuan yang menjadi lokasi pembunuhan Nelwina Tanjung, gadis 22 tahun oleh Zulbahri, awal Juli lalu tutup hingga kini. Kios di ruko berlantai tiga di komplek Pasar Sagulung ini disebutkan tidak beroperasi lagi karena pemiliknya sudah kembali ke kampung halaman semenjak kasus pembunuhan Nelwina.

Pedagang dan warga di lokasi pasar menyebutkan, pemilik kios trauma atas kejadian pembunuhan Nelwina tersebut dan memutuskan untuk tidak berjualan lagi di lokasi kejadian ini.


“Trauma pemiliknya. Sudah dari awal kasus pembunuhan ini mencuat memang tak buka lagi kios sayur ini. Padahal pelanggannya banyak loh, ” ujar Siska, salah satu pedagang di Pasar Sagulung, Selasa (22/10).

Baca Juga: Mini Bus dan Avanza Hangus Terbakar di Depan Pasar Fanindo Batuaji

Semenjak tutup dan dipasang garis pembatasan polisi, kios yang ada di ruko tiga lantai ini tak ada penghuni lagi. Malam hari ruko ini terlihat seram sebab banyak kucing yang bermain dan tinggal di dalam ruko.

“Jadi sarang kucing jadinya ruko ini. Seram kalau malam hari,”kata Umi, warga di lokasi kejadian.

Warga dan pedagang sekitar tak berani mendekati atau nongkrong di lokasi ruko jika hari sudah gelap.

“Iya seram jadinya. Suara aneh kucing seperti orang menangis tengah malam tambah seram,” kata Umi lagi.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nelwina Tanjung yang terjadi pada Jumat (5/7) dini hari oleh Zulbahri kini tengah ditangani polsek Sagulung. Berkas perkara pembunuhan sudah hampir rampung dan kasus ini akan segera disidangkan.

Baca Juga: Kenalan di Facebook, Pelajar SMP Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan menjelaskan untuk motif pembunuhan sudah sesuai dengan pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. Pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi sakit hati seperti yang dirilis sebelumnya.

Zulbahri sakit hati karena dituduh korban mencuri uang dan barang membuatnya diberhentikan sebagai sopir di kios sayur tersebut. Atas perbuatannya ini Zulbahri dijerat pasal 339 jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Wina ditemukan tewas mengenaskan di lantai III ruko toko sayur di komplek Pasar Sagulung Blok E nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Sabtu (6/7) siang. Dia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Badan penuh luka, setengah telanjang dan kepala dibalut plastik serta mulai membusuk. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

 

spot_img

Baca Juga

Update