batampos – Suparni, kurir pengantar barang di Batam diduga mencabuli anak berusia 1,7 tahun atau 19 bulan. Akibatnya, pria berusia 20 tahunan ini diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, Suparni duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak oleh Jaksa penuntut Umum. Agenda sidang hari itu adalah mendengar keterangan saksi dari ibu korban. Terdakwa didampingi kuasa hukum Christopher EF Silitonga mendengar keterangan saksi dari Rutan Batam. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Christopher mengatakan kesaksian ibu balita itu menjelaskan awal dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Suparni. Berawal pada bulan September lalu, ia yang tinggal di Tiban menitipkan anak kepada terdakwa. Ibu korban percaya kepada terdakwa, karena sudah dianggap seperti keluarga sendiri. Terdakwa sering mengantar atau jadi kurir jualan ibu si balita.
Baca Juga:Â Jelang Libur Nataru Permohonan Paspor Membeludak, Imigrasi Batam Lakukan Ini
“Jadi memang antara terdakwa dengan keluarga korban sudah dekat. Karena itu ibu korban berani menitipkan anaknya kepada terdakwa. Ibu korban ada keperluan ke bank,” ujar Christopher.
Sepulang dari bank, ibu korban melihat bayi dalam keadaan menangis dan lemas, sang ibu panik. Ia juga memeriksa bagian tubuh anaknya ternyata banyak lebam, mulai bagian leher, badan hingga kaki. Mirisnya bagian kemaluan korban juga merah dan terdapat ruam.
“Ibu korban menyangka merah biasa, karna efek pakai popok,. Namun setelah di bawa ke RS untuk visum, baru tahu kalau ada kekerasan benda tumpul yg masuk ke dalam kemaluan bayi, ” jelas Christopher.
Baca Juga:Â 15 Adegan Pembunuhan Petugas Jaga Malam FKUB Kota Batam
Diakui Cris, keterangan dari ibu korban dibantah oleh terdakwa. Namun karena tempat dan waktu kejadian sudah sesuai, kuasa hukum terdakwa tak mengajukan esepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, agenda sidang berlanjut pemeriksaan saksi lainnya,” imbuh Christopher.
Diketahui, Jaksa menjerat Suparni dengan pasal pencabulan, yang melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Suparni pun terancam pidana 15 tahun. (*)
Reporter : Yashinta