Sabtu, 21 September 2024

Ditjen PSDKP Pastikan Pemanfaatan Pulau Kecil Terluar di Batam Sesuai Peruntukan

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 05 12 at 10.50.35 e1683867113162
Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin usai melakukan pengawasan di Pangkalan PSDKP Batam Jembatan II Barelang, Jumat (12/5). F. Eusebius Sara

batampos – Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil terluar yang ada di wilayah Kepri, Jumat (12/5). Pengawasan ini guna mencegah penyalahgunaan pemanfaatan pulau kecil terluar dari pihak tertentu.

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin usai melakukan pengawasan di Pangkalan PSDKP Batam Jembatan II Barelang menjelaskan hasil pengawasan di lapangan, pulau-pulau kecil terluar di Kepri pemanfaatannya masih sesuai dengan aturan. Artinya belum ada temuan pelanggaran dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.



“Ada tiga pulau kecil terluar di Kepri ini sesuai dengan Kepres Nomor 6 tahun 2017 yakni Pulau Putri, Pulau Baranti dan Pulau Nipah. Tadi fokus kami di Pulau Putri dan Alhamdulillah pemanfaatan masih sesuai dengan peruntukan yang ada,” ujar Adin, kepada wartawan.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 45,4 Miliar di Batam

Dijelaskan Adin, untuk pulau kecil terluar yang tercatat sesuai dengan Kepres Nomor 6 tahun 201, pemanfaatannya ada tiga yakni konservasi, kesehatan masyarakat dan pertahanan. Nah fokus pengawasan dari KKP untuk poin konservasi dan kesehatan masyarakat.

Pulau Putri yang didatangi jajaran Ditjen PSDKP diakui pemanfaatan yang menonjol untuk kesehatan masyarakat yakni pariwisata yang dikelolah oleh Pemko Batam. Ini tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan peruntukan poin kedua dari pulau kecil terluar.

“Yang kita lihat di lapangan, di Pulau Putri khususnya ada tiga wilayah partner kerja pemerintah, selain kami dari KKP, ada pemanfaatan dari Pemda serta rekan kita dari Distrik Navigasi Dinas Perhubungan untuk lampu suar keselamatan berlayar. Itu sesuai aturan,” ujar Adin.

Baca Juga: 112,35 Kilometer Jalan Provinsi Diserahkan ke Batam, Siapa yang Kelola?

Begitu juga dengan Pulau Nipah dan Pulau Baranti pemanfaatan sesuai dengan aturan, dimana di sana ada pos pengamanan TNI Angkatan Laut.

“Jika ada pemanfaatan lain tentu akan kita cek karena untuk pemanfaatan kegiatan lainnya harus ada izin dari dari KKP. Perusahaan misalkan kalau mau kelola harus ada izinnya,” tutur Adin.

Secara umum Indonesia untuk pulau kecil terluar yang dimaksud dalam Kepres nomor 6 tahun 2017 total ada 111 pulau dan itu terawasi. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update