Sabtu, 21 September 2024

Ditlantas Catat 17.462 Pelanggar Terekam ETLE, Dominan Pengendara Motor

Berita Terkait

spot_img
e tilang
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Batam per 22 Oktober. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga 13 Agustus 2023 terus meningkat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini, menyebut untuk jumlah pelanggaran yang terdata sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Agustus 2023 terdata dengan jumlah 17.462 pelanggar.



“Yang sudah dikirim surat tilang sebanyak 6.776 dan sudah menyelesaikan atau membayar denda tersebut ada 6.724 pelanggar,” ujarnya kepada Batam Pos, Senin (14/8).

Baca Juga: Ugal-ugalan dan Tanpa Penutup, Sopir Truk Tanah Akan Ditindak

Umumnya pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm dan juga kelengkapan berkendara, serta pelanggar roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.

Sementara untuk penindakan secara mobile, seluruh personel di lapangan melakukan deteksi dini, pengamanan, dan pemetaan lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan.

“Jadi polisi lalu lintas yang melakukan tilang manual ialah yang telah disertifikasi dengan mengedepankan prinsip humanis,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir Kepung Batam, Banyak Kendaraan Mogok

Ditlantas Polda Kepri selalu mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Bukan hanya untuk menghindari petugas Polantas, sebab hal ini demi keselamatan pengendara itu sendiri.

“Prioritasnya keselamatan dalam berkendara dan budayakan untuk tertib lalu lintas,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update