Sabtu, 23 November 2024

Ditlantas Imbau Masyarakat Tak Tertipu Modus Surat Tilang ETLE Via WhatsApp

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang menilang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld. Foto: Polda Kepri Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri saat ini telah memberlakukan tilang elektronik ETLE di Kepulauan Riau. Usai mendapat tambahan dari Pemprov Kepri yakni dua ETLE statis dan 26 ETLE Mobile yang telah dibagikan keseluruh jajaran Satlantas.

“Yang di daerah Baloi dan di Tanjungpinang sementara masih dalam uji coba, belum diaktifkan. Itu ETLE statis, juga ETLE mobile,” ujar Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo, kepada Batam Pos, Rabu (18/10).


Kartijo pun mengingatkan masyarakat agar lebih tertib lagi dalam berlalu lintas sebab di seluruh wilayah Kepri sudah ada ETLE.

Baca Juga: Sebar Video Syur Mahasiswi Batam lewat IG, Pelaku Berhasil Ditangkap

“Jadi imbauan bagi pengendara agar selalu tertib meskipun melintas tidak hanya di jalan yang ada ETLE-nya,” sebutnya.

Seperti mengendarai sepeda menggunakan helm, baik yang dibonceng maupun pengemudi. Kemudian mengemudikan mobil menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan tidak main HP.

“Sebab petugas akan berpatroli menggunakan ETLE Mobile saat mengatur lalu lintas di setiap ruas jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Penambang Tewas Tertimbun Pasir di Nongsa

Kemudian, Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan modus penipuan surat ETLE.

“Sebab modus penipuan yang digunakan untuk memanfaatkan seseorang dengan cara mengirim melalui WhatsApp berupa (APK) applikasi. Sementara surat tilang ETLE hanya berbentuk fisik yang dikirim langsung ke alamat bersangkutan,” tutupnya (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update