Minggu, 24 November 2024

Ditlantas Polda Kepri Gunakan Dua Kamera untuk Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri telah menggunakan dua kamera untuk menangkap segala jenis pelanggaran di wilayah hukumnya.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, pihaknya tetap menggunakan kamera yang sudah terhubung ke sistem dan tersambung dengan kantor pusat.


“Satu ETLE yang sudah diterapkan dan satu kamera yang mobil,” katanya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Kerap Terjadi, SPSI Minta Pengawasan Maksimal di Galangan Kapal

Kamera yang mobil nantinya akan dibawa oleh petugas di lapangan. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan langsung tertangkap kamera tersebut.

“Kemudian kalau ada pelanggaran akan terfoto akan langsung dikirim ke big office,” kata dia.

Yulianto mengatakan, hadirnya petugas dengan alat yang disediakan saat ini bukan bertujuan untuk menakuti masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman Meningkat Setiap Akhir Pekan

“Aturan itu dibuat dilengkapi sarana artinya polisi sayang masyarakat untuk menghindari kecelakaan yang terjadi,” kata dia.

Menurutnya, fakta yang terjadi di lapangan setiap kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran.

“Kami betul-betul ingin masyarakat paham apasih arti aturan lantas yang dibuat. Berikutnya untuk keselamatan masyarakat itu sendiri. Kita ingin masyarakat patuh dengan aturan-aturan ini dibuat. Tidak usah takut dengan ETLE, taati saja peraturan yang ada,” kata dia.

Ia mengharaplan dengan aturan yang mindset dan perilaku masyaramat mulai berubah.

“Tak perlu ada petugas baru taat peraturan, tapi meski kami tak ada tetap taati perturan. Itu demi keselamatan bersama,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update