
batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri memulai pergantian pelat kendaraan di Batam, per 1 September 2022. Namun, pergantian pelat ini hanya untuk kendaraan roda dua. Sedangkan, kendaraan roda empat dimulai Oktober mendatang.
Pergantian pelat kendaraan ini berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar pelat kendaraan, pelat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.
Pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.
Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelat hijau ini di Batam untuk kendaraan dengan tulisan akhir pelatnya seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).
“Untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) pun kami batasi dulu pergantian pelat ini. Hanya untuk roda dua yang melakukan perpanjangan 5 tahunan, rubetina (rubah bentuk ganti warna) dan sepeda motor baru,” kata Dirlantas Polda Kepri, Tri Yulianto, Jumat (2/9/2022).
Perubahan pelat ini masih belum menyeluruh. Tri mengatakan penyebabnya adalah keterbatasan stok material. Pelat ini didatangkan langsung dari Mabes polri.
“Pelat ini pun, masih untuk yang berwarna putih. Sedangkan warna lainnya, masih menunggu stok dari Mabes Polri,” ucap Tri.
Kepada masyarakat, ia meminta tidak perlu khawatir, meskipun masih menggunakan warna pelat yang lama. Ia pun menjamin tidak ada penindakan, bagi masyarakat yang masih menggunakan pelat hitam.
“Pegantian ini by proses, jadi gak bisa semuanya,” tuturnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda



