Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

Ditlantas Polda Kepri Sosialisasi Tilang Elektronik Kepada WNA

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 1
Ditlantas Polda Kepri menggelar penyuluhan tata tertib dan mekanisme ETLE kepada WNA di Batam, lokasi penyuluhan kali ini di Taman Duta Mas. Foto: Ditlantas Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri melakukan penyuluhan atau sosialiasasi kepada puluhan Warga Negara Asing (WNA) dalam program Polantas Bina Warga Negara Asing (Pos Bising) yang berada di Batam.

Penyuluhan kali ini di fokuskan tertib lalu lintas dan penerapan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

“Penyuluhan ini di laksanakan untuk WNA tentang mekanisme dan cara kerja tilang elektronik ETLE di Batam,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Curi Rambu Jalan di Batamcenter, Warga Tanjunguncang Tertangkap Basah

Jajaran tim Ditlantas Polda Kepri memberikan penyuluhan ini bertujuan sebagai bentuk persiapan setelah aktifitas wisatawan yang mulai menggeliat kembali di Batam pasca pandemi.

“Proses pembinaan ini lebih kedepankam pemberian materi edukasi perihal regulasi lalu lintas dan sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.

Tujuannya tentu agar para WNA ini memahami regulasi jika berkendara di lalu lintas di kota Batam.

Baca Juga: Pencuri Aset Pemerintah di Batam Belum Tersentuh Polisi

Selain itu kata Dirlantas , dalam pengenalan ini para WNA yang hadir bisa memberitahukan juga kepada keluarga-keluarga tentang aturan berkendara di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut.

Materi yang di sampaikan juga meliputi perihal tata cara perbaikan data pemilik kendaraan bermotor apabila berganti alamat. Lalu batasan pemakaian kendaraan di Indonesia terutama di Batam.

Dirlantas juga menegaskan kepada para WNA bahwa dalam program Pos Bising ini pihaknyanya juga sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi.

Baca Juga: Pelayaran dari ASDP Punggur Berangsur Normal, Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Roro

“Apabila nantinya para WNA melanggar belum membayarkan sanksi tilang, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia,”pungkasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update