batampos – Seorang pemuda di Seibeduk, Batam, dibekuk polisi karena menyebarkan video syur-nya bersama mantan kekasih di media sosial. Pemuda berinisial Cs, 26 tahun tersebut dibekuk berdasarkan laporan dari korban mantan kekasihnya berinisial Nss, 21 tahun. Cs sudah mendekam di Polsek Seibeduk sejak tanggal 22 September lalu.
Informasi yang didapat penyebaran video panas terjadi pada tanggal 16 Juli. Saat itu korban melihat ada video panasnya di akun Tik Tok pelaku. Video yang sengaja direkam pelaku ini berdurasi sekitar 15 detik. Setelah menyimpan bukti video panas tersebut, korban menghubungi pelaku dan memintanya penjelasannya.
Baca Juga:Â Retribusi Parkir Tepi Jalan di Batam Naik, Ini Tarifnya
Pelaku mengaku kesal karena putus dengan korban. Pelaku memang menghapus video tersebut dari medsos namun sudah terlanjur dilihat banyak orang. Pelaku bahkan mengancam korban untuk kembali menyebarkan video yang lebih banyak lagi jika korban tetap tidak mau melanjutkan hubungan mereka.
Korban yang bekerja di perusahaan elektronik di Mukakuning ini tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga melapor ke Polsek Seibeduk.
Baca Juga:Â Cegah Peredaran Narkoba Jalur Udara, BNN Kerja Sama Dengan Lion Group
“Korban bahkan trauma dengan kejadian itu,” ujar Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrial dalam rilis yang diterima Batam Pos.
Atas laporan tersebut polisi akhirnya menangkap dan menahan pelaku untuk diproses lebih lanjut. Pelaku ditahan dengan ancaman melakukan dugaan tindak pidana Pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun. (*)
Reporter: Eusebius Sara