Sabtu, 24 Januari 2026

Ditpolairud Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri. Foto: Ditpolairud Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri menggerebek tempat penampungan PMI ilegal di Perumahan Bukit Airis, Batam Kota, Rabu (1/2/2023). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang yakni Im, 40.

Penyelidikan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kepri, Im diketahui sebagai pemilik lokasi penampungan PMI ilegal. Para PMI ilegal ini, kebanyakan akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

“Saat penggerebekan kami mendapati juga, ada 4 orang calon PMI ilegal yang rencananya akan bertolak menuju ke Malaysia,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Kapolda Kepri Sambangi Batam Pos

Penangkapan ini, kata Boy bermula dari laporan masyarakat. Jajaran Ditpolairud melakukan pemeriksaan atas laporan itu.

Dari pemeriksaan ini diketahui rumah itu sebagai tempat penampungan PMI ilegal. Praktek penyelundupan PMI ilegal ini ditengarai sudah cukup lama.

Lokasi penampungan PMI ilegal ini, tidak hanya dikelola oleh Im saja, tapi berdua dengan istrinya In (DPO). Suami istri ini mengelola penampungan ini, dengan menjemput, memberi makan dan memberangkatkan para calon PMI ilegal tersebut.

Baca Juga: Banyak Pohon Besar, Pengendara Takut Melintas di Jalan Seraya Atas

“Kami masih melakukan pengembangan pengungkapan kasus PMI ilegal ini,” kata Boy.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Im dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman penjara selama 100 tahun,” tutur Boy.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Diminta Tertib Bayar Upah Sesuai UMK

Penyidik Ditpolairud, kata Boy sudah menerbitkan DPO In. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan dan nantinya berkoordinasi dengan BP2MI.

Empat orang PMI ilegal yang diselamatkan yakni Jasri, Ardi, Muhyi dan Sahnip dari Lombok Timur.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Update