batampos – Dipolairud Polda Kepri menyelamatkan 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirimkan secara ilegal ke Malaysia.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, mengatakan, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku berinisial S, HR, A dan inisial MM yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia.
“Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 17.30 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga Warna Merah yang akan membawa Pekerja Migran Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Kasatreskrim Sebut Perampok di Nongsa, Polisi Gadungan
Mendapati Informasi tersebut tim lanjutnya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB-nya.
Dari hasil penyelidikan kata dia, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tujuh orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang sopir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang sopir inisial S.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Ini Pengakuan Pelaku
“Setelah para korban diselamatkan selanjutnya tim melakukan interograsi terhadap kedua supir Inisial HR alias R dan inisial S. Sehingga didapati nama dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia menggunakan Speed Boat,” tuturnya.
Setelah mendapati informasi tersebut, lanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM yang sempat melarikan diri.
“Dengan cekatan tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Selanjutnya keempat orang pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Meminta Pengemudi Taksi Tidak Membuat Keributan di Wilayah Nongsa
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelasnya.(*)