Rabu, 27 November 2024
spot_img

Ditreskrimsus Cari Johanis dan Thedy Johanis hingga ke Singapura

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Kasus perlindungan konsumen yang menyeret dua pengusaha Batam yaitu Johanis dan Thedy Johanis, masing – masing adalah Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) memasuki babak baru. Usai ditetapkan sebagai DPO dari Polda Kepri hingga kini keduanya juga tidak ada memenuhi pemanggilan kepolisian guna proses penyidikan.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengambil langkah dengan kedutaan di Singapura dan juga Kepolisian di negera tersebut guna mencari keberadaan keduanya yang menurut informasi berada di Singapura

“Intinya kita komitmen tetap mencari kedua DPO ini, dimana sampai saat ini keduanya belum muncul atau memenuhi pemanggilan guna proses penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (29/5).

“Orang kabur dari proses hukum berarti takut dan merasa bersalah, kalau merasa tidak
bersalah kenapa mesti kabur,” tegasnya.

Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura. Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.

“Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi disana,” jelasnya.

Terkait tanggapan dari Peradi , Ditreskrimsus tetap menghagai hak dan pendapat dari pihak Peradi.

“Sudah pasti kita tetap komitmen menuntaskan kasus ini,” jelasnya.

Diketahui bahwa kasus perlindungan dua perusahaan ini di tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pengembang.

PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.

“Tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

 

spot_img

Update