batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri tetap berkomitmen dan mendapatkan dukungan untuk melakukan proses penyidikan terhadap lebih lanjut kepada dua pengusaha Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Johanis dan Thedy Johanis dari PT JPK.

Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) kini masuk dalam DPO.
Foto: Azis Maulana / Batam Pos.
Kendati dalam perkembangan kasus itu Pengadilan Negeri Niaga Medan menolak eksepsi permohonan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK).
“Itu adalah perkara antara pihak PT MRS dan PT JPK, sementara perkara pidana laporan polisi oleh masyarakat tetap berproses jadi tidak mempengaruhi kasus pidana yang tetap berjalan,” ujar Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, kepada Batam Pos, Jumat (18/8).
Nasriadi menyempailan status tersangka DPO tidak akan dicabut sampai tersangka Johanis dan Thedy Johanis hadir untuk proses BAP sebagai tersangka.
“Kami dari Ditreskrimus Polda mendapat dukungan dari segala pihak terutama masyarakat yang menjadi korban untuk menuntaskan kasus ini, “ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini masyarakat berhak mendapatkan hak nya sebagai konsumen dan meminta kepada kedua DPO tersebut yang masih memegang sertifikat, dalam hal ini tentu yang merasa dirugikan ialah masyarakat yang menjadi konsumen.
“Disini perlu ditegaskan hanya warga negara yang baik dan menghormati proses hukum bukanlah menghindar dari tanggung jawab atas hak para konsumen,” katanya.
Ditreskrimsus Polda Kepri tetap berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan kedua DPO jangan mencoba kabur dan penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Agar kedua DPO ini segera menyerahkan sertifikat konsumen yang telah menunggu kepastian sangat lama tentang sertifikat , dimana sampai saat ini pengaduan masyarakat makin bertambah,” tutupnya. (*)
Reporter ; Azis Maulana



