Jumat, 19 April 2024
spot_img

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Perjudian Online Jaringan Internasional.

Berita Terkait

spot_img

 

 

batampos – Dirktorat Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap perjudian online jaringan internasional. 3 tersangka yaitu H,32; I,34; dan A,42 yang berperan customer service, operator menyiapkan link judi, diamankan bersama beberapa barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksi perjudian online.

 

judionlen
foto: Azis Mualana / Batam Pos Pers rilis pengungkapan judi online.

Dirreskrimsus Polda Kepri , Kombes Pol Nasriadi , menyampaikan perjudian online ini sudah menjadi atensi Kapolri dan juga masyarakat dengan melakukan patroli siber cyber terhadap seluruh jaringan online yang ada di Batam dan Kepri.

“Dari patroli tersebut ditemukan akun instagram bernama “rajahoki” dari akun tersebut memposting permainan-permainan judi online yang diindikasikan melakukan praktek judi online,” ujarnya saat konfrensi pers di Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

Lalu dari anggota Cyber Krimsus dan Kasubdit melakukan pengecekkan dan profiling secara mendalam untuk mengetahui pemilik akun judi tersebut.

“Dan diketahui spot online nya berada di Batam,” ujarnya.

Ketiga pelaku mengoperasikan judi online ini dengan menyewa dua apartemen berbeda . Setelah mengetahui keberadaan pelaku maka dilakukan upaya paksa dari anggota CyberKrimsus Polda Kepri yaitu penangkapan.

“Dari salah satu apartemen diamankan dua tersangka inisial H, I, kemudian di kembangkan lagi di apartemen lainnya diamankan tersangka A,”ujarnya.

Dari penangkapan tersebut dilakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan. Ketiga pelaku melakukan akses melalui perangkat laptop , handphone dan komputer yang sudah di jalankan selama setahun terakhir untuk mencari pelanggan yang ingin bergabung dalam perjudian tersebut.

“Setelah melakukan pendalaman omzet yang mereka peroleh mencapai puluhan juta setiap harinya,”ujarnya.

Modus nya selalu berpindah tempat saat hebohnya judi online yang menjadi atensi Kapolri , pelaku melakukan aksi perjudian online di Filipina yang server nya berada di luar negeri.

Kemudian berpindah ke Malaysia, dan pada Imlek 2023 lalu pelaku kembali ke Batam, Kepri untuk kembali melancarkan praktek perjudian.

“Sampai saat ini kita masih dalami kasus ini apakah ada jaringan lain yang masih bermain di wilayah Kepri meskipun jaringan servernya berada di luar negeri kita tetap melalukan patroli cyber,”ujarnya.

Ketiga pelaku di kenalan pasal 45 ayat 2 , Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak mengaundung unsur perjudian dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar.

“Saat ini kita sedang proses pemberkasan residik untuk dilimpahkan ke Kejati Kepri untuk proses persindangan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update