batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap dua orang dengan dugaan tindak pidana informasi tidak benar atau (hoax) penangkapan dan pemeriksaan Ustad Abdul Somad terkait kisruh Rempang. Polisi menahan dua orang tersangka yakni BM,39, dan IS, 52, yang merupakan warga Batam,Kepri.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan informasi terhadap seorang pemilik akun facebook yang diduga menyebarkan informasi Hoax. Dan dari hasil gelar perkara maka ditetapkan tersangka, BM , warga Baloi, Lubukbaja,,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (27/9).
Nasriadi menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP milik
tersangka dan sebuah capture postingan milik akun tersangka, yang tertulis “Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang”.

“Barang bukti yang diamankan yakni HP milik tersangka dan postingan di media sosial facebook,” ujarnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri terus memburu pelaku penyebar berita hoax atau ujaran kebencian melalui media sosial dan kali ini dari Tiktok.
“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pendalaman, kami menahan tersangka IS warga Tanjung Riau, usai menyebarkan ujaran kebencian tentang Ustad Abdul Somad melalui Tiktok,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan polisi ialah satu unit HP merk Samsung Galaxy, dan sebuah akun Tiktok milik tersangka.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. Lalu pasal 14 ayat (1) tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.
Nasriadi menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi alangkah baiknya di cek kembali kebenarannya, sebelum di sebar luaskan. (*)
Reporter: Azis Maulana



