Rabu, 14 Januari 2026

Ditreskrimum Polda Kepri Masih Dalami Adanya Korban Lain dari Mami J

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ash alia Mami J saat menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum saat ini masih mendalami adanya korban lain atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Ash alias Mami J, 35.

“Pelaku masih ditahan, dan proses lidik pengembangan, untuk sudah berapa lama dia melakoni profesi mucikari ini. Korban usianya 26 tahun yang dijajakan untuk short time, dimana pekerjaan ini merupakan sambilan (sampingan) dengan tarif harga bervariatif,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Suherlan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Tawarkan Layanan Shortime, Polda Kepri Tangkap Mami J

Kemudian untuk korban lainnya dari kasus perdagangan orang ini pihaknya masih mendalami. Sejauh polisi baru menemukan satu korban. Saat transaksi untuk tarif sekali booking pemesan membayar Rp 3 juta kepada Mami J.

“Tersangka menawarkan korban kepada pelanggan atau tamunya untuk melakukan layanan shortime,” singkat Suherlan.

Sementara untuk lokasi lainnya yang digunakan untuk shortime masih dalam proses lidik. Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat denan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

 

 

Update