batampos– Laporan pengerusakan kapal tanker CR6 di kawasan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard Batam, masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi atas laporan tersebut, mulai dari pelapor hingga pihak KSOP yang bertugas mengawasi dan menindak aktifitasnya pelayaran di tanah air.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap kapal yang jadi objek perkara agar tidak ada aktifitas apapun selama penyelidikan berjalan.
Perkembangan penyelidikan ini disampaikan oleh pihak pelapor yakni agen pelayaran asal Malaysia LK Global Shipping (M) Sdn Bhd melalui kuasa hukum Jemi Frengki.
“Kita sudah dapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan. Ada sembilan saksi yang tertera dalam surat tersebut yang sudah diperiksa, ” katanya.
Saksi-saksi yang diperiksa sepanjang Maret lalu ini mulai dari Tho Yau Zhang selaku pelapor, Saimun alias Akong, direktur Sarana Sijori Pratama selalu pihak yang dilaporkan hingga petugas dari KSOP Batam.
“Kita apresiasi dengan penyelidikan yang berjalan dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, ” kata Jemi.
Dalam laporan pengerusakan sebelumnya kata Jemi, pihaknya telah menyerah dokumen kepemilikan kapal yang mereka miliki. Mereka klaim pihak PT Sarana Sijori Pratama mengambil dan memotong sepihak atas objek kapal yang diperkarakan tersebut.
Tidak itu saja dugaan pelanggaran aturan pemotongan kapal atau aturan pelayaran dari pihak PT Sarana Sijori Pratama juga jadi bahan dalam laporan tersebut. Dugaan pelanggaran ini beberapa diantaranya izin penutuhan kapal seperti yang diatur dalam Permenhub nomor 20 tahun 2014 yang dirubah dalam Permenhub nomor 24 tahun 2002 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim dan lain sebagainya.
“Dugaan pelanggaran cukup banyak. Dan kita berharap ini diproses secara benar dan terang benderang. Sejauh ini belum ada progres yang berarti, ” kata Jemi.
BACA JUGA:Â Pemotongan Kapal Tanker CR6 Tanpa Izin, Polda Kepri Lakukan Penyidikan
Sementara dari pihak PT Sarana Sijori Pratama masih belum berkomentar terkait persoalan ini. Namun diawal perkara ini di mencuat Saimun alias Akong, pemilik perusahaan klaim bahwa pemotongan kapal CR6 di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa sudah sesuai aturan. Kapal sudah dibeli dari perusahaan Tiongkok yang berada di Malaysia secara benar dengan sejumlah dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara pihak Agen melalui Kuasa Hukumnya tetap bersikeras bahwa kapal tersebut didapat dengan cara yang tidak benar. Bahkan kuasa hukum pihak agen Jemi Frengki sebut kapal tersebut dicuri dari Malaysia oleh pihak perusahaan yang melakukan pemotongan. Mereka akan tetap melanjutkan proses hukum dan siap mengadu bukti kepemilikan kapal yang sebenarnya.
“Silahkan klaim itu benar nanti kita adu bukti di meja hukum, ” kata Jemi Frengki.
Sebelumnya pihak perusahan agen pelayanan LK Global Shipping Sdn Bhd asal Malaysia datang ke lokasi kawasan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa lokasi pemotongan kapal milik PT Sarana Sijori Pratama tadi. Pihak agen ini klaim pemotongan kapal tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak PT Sarana Sijori Pratama.
Kapal jenis tanker disebutkan kapal barang bukti kasus pencurian di Malaysia yang sedang dalam proses hukum.
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agen Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof saat konferensi pers di Batuaji menjelaskan kapal tanker CR6 ini merupakan kapal barang bukti pencurian yang sudah dilaporkan ke polisi Diraja Malaysia. Karena berada di Indonesia kapal ini dititipkan di Batam. Namun belakangan kapal ini dipotong oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak agen.
“Kapal ini awalnya berbendera Mongolia dibeli oleh pengusaha Indonesia. Perjalanan dari Mongolia kapal ini berada di Malaysia untuk pengurusan dokumen jual beli oleh agen kami, ” ujar M Aliff. (*)
Reporter: Eusebiuis Sara