![](https://metro.batampos.co.id/storage/2022/10/polda-kepri-4.jpg)
batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 26.6 kilogram (kg) yang akan dikirim ke Tembilahan, Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan, dari operasi tersebut, pihaknya mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti 25 bungkus kantong sabu yang dikemas ke dalam kemasan teh Cina warna hijau lalu dan uang tunai Rp252 ribu dan 462 Ringgit Malaysia.
“Jajaran tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan operasi silent di perairan pelabuhan rakyat Batubesar, Nongsa pada 14 Oktober, Jumat lalu. Setelah mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang di duga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat,” ujarnya, Senin (24/10/2022).
Baca Juga:Â 2 Kepsek di Batam Tersandung Korupsi, Ini Besaran Dana BOS per Siswa
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan pemantauan dan pada Rabu 19 Oktober 2022. Tim kata dia, melihat satu speedboat yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Namun speedboat tersebut mencoba melarikan diri dan tekongnya loncat ke laut. Tapi masih ada satu orang di boat yaitu pelaku berinisial M alias Y alias A,” jelasnya.
Ahmad melanjutkan, barang haram itu akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Setelah pengiriman ke Riau, pelaku juga akan melakukan pengiriman kedua ke Palembang.
Baca Juga:Â Pohon Langka Ditanam di Area Dam Sei Ladi
“Dia disuruh oleh Warga Malaysia berinisial N yang masuk dalam pencarian. Tekong Boat biasa dipanggil kapten juga akan kita cari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 15 tahun paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pelaku berinisial M mengaku dijanjikan upah senilai Rp10 juta perbungkus.
“Saya baru sekali, tidak tahu rute. Hanya ikut tekong. Upahnya Rp10 juta perbungkus,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana