Rabu, 18 September 2024
spot_img

Ditresnarkoba Polda Kepri Lakukan Penindakan Periode Juli-Agustus, 1 Kilogram Sabu Dilarutkan dalam Air Panas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
f008aeef ee4f 4658 b092 6e194527fcf6
Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Rabu (11/9).

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Rabu (11/9). Barang bukti ini merupakan hasil dari penindakan 3 kasus periode Juli-Agustus.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, sabu yang dimusnahkan mencapai 1 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.



“Penindakan di Batam dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam, dan Pelabuhan Rakyat Sagulung. Dari 3 kasus ini kita mengamankan 4 orang tersangka,” ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Harbourbay Batam dengan tersangka berinisal S. Dalam kasus ini, polisi memusnahkan 137,8 gram sabu.

Kemudian penindakan di Karimun dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 29,51 gram sabu. Serta penindakan di Pelabuhan Rakyat Sagulung dengan barang bukti 827 gram sabu.

“Barang haram ini diterima tersangka dari laut perbatasan dan dibawa ke Batam,” kata Komarudin.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di larutkan ke air panas dan di buang ke dalam closed toilet. Menurut Komarudin, kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kepri yang menjadi jalur strategis bagi penyelundupan barang haram tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau ini,” tutupnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update