
batampos – JD, ibu yang merantai putri kandungnya hingga lemas dituntut satu tahun penjara. Atas tuntutan itu, ibu tiga anak ini minta keringanan, salah satu alasannya berjanji tak akan mengulangi.
Dalam amar tuntutan jaksa, perempuan berusia 35 tahun ini terbukti melanggar UU no 35 tahun 2014 pasal 76 C tentang perlindungan anak. Karena itu, JD dituntut satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Atas tuntutan itu, JD berharap mendapat hukuman yang ringan dari majelis hakim. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum JD dari LBH Suara Keadilan, Elisuwita. Menurutnya, perbuatan terdakwa terjadi terhadap korban karena khilaf dan sedang dalam kondisi emosi tidak stabil.
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Kurir Gelapkan Uang COD Rp 14 Juta, Terancam 5 Tahun Penjara
“Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan menyesali. Terdakwa juga telah mendapatkan maaf dari anaknya, sehingga meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman,” tegas Elisuwita.
Tak hanya itu, menurut Elisuwita terdakwa juga masih punya anak berusia balita. Yang saat ini sang anak dititip, begitu juga dengan dua anak lainnya termasuk korban.
“Terdakwa berjanji ikut dalam program pemerintah untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Elisuwita.
Atas pembelaan itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Monalisa sempat menasehati terdakwa. Menurut hakim Mona, tuntutan satu tahun terhadap terdakwa sudah ringan. Sebab kondisi anak korban saat terjadi penganiyaaan sudah memprihatinkan.
“Meski begitu, kami akan memusyawarah mempertimbangkan hukuman untukmu. Sidang ditunda satu minggu,” tegas Monalisa menutup sidang.
Baca Juga: Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan PMI Nonprosedural di Jalur Tikus Karimun
Sebelumnya, sidang kekerasan terhadap anak yang dilakukan JD terhadap putri kandungnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, sejak Rabu (22/1). Putri kandung terdakwa hadir sebagai saksi didampingi Unit PPA dalam sidang yang dipimpin hakim Very Irawan.
Dalam persidangan, terungkap kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan JD sudah kerap terjadi. Bahkan sudah pernah buat surat pernyataan untuk tak melakukan kekerasan.
Kekerasan fisik yang sempat viral dijagat maya adalah paling parah. Korban tak hanya mengalami luka di sekujur tubuh dan kepala. Namun juga dengan kondisi leher dirantai menggunakan rantai yang biasa untuk melilit tabung LPG 3 kilogram. Diperkirakan berat rantai 5 kilogram.
Dalam proses persidangan, saksi korban anak memberikan keterangan dalam sidang tertutup, yang kemudian berlanjut dengan sidang dua saksi, yakni tetangga dan polisi Polsek Bengkong.
Tetangga korban menjelaskan bahwa JD kerap melakukan kekerasan fisik terhadap sang anak. Bahkan suara keras JD sering terdengar hingga ke rumahnya.
Baca Juga: Diduga Menabrak Trailer, Sejoli Tewas dan Kritis
Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, JD, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai pada bulan November 2024 lalu.
Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.
Saat ditemukan itu, wajah anak korban terlihat sudah membiru hingga ketakutan jika rantai itu dilepas. (*)
Reporter: Yashinta



