Sabtu, 17 Januari 2026

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Tampar Tetangga, Warga Baloi Menangis Minta Keringanan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kuasa hukum Nuryalima dari LBH Mawar Saron, Rio Ferdinan Turnip membacakan pembelaan dalam sidang di PN Batam, Selasa (29/8). F.Yashinta

batampos – Niat hati untuk mengingatkan tetangga agar tak buang sampah ke parit, Nuryalima Daeli malah dimaki-maki. Makian kasar korban, membuat emosi wanita 50 tahun itu tersulut, kemudian menampar korban.

Kemarin, Nuryalima menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Sebab, akibat tamparan yang ia lakukan terhadap Siti, Nuryalima dituntut 1 tahun penjara.

“Saya menyesal, saya masih punya anak,” ujar Nuryalima menangis kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung online.

Baca Juga: Tarik Motor Nasabah, Debt Collector Dikeroyok

Sementara, kuasa hukum Nuryalima dari LBH Mawar Saron, Rio Ferdinan Turnip mengatakan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap korban karena sudah tersulut emosi. Dimana kliennya yang mengingatkan korban karena membuang sampah ke Parit di depan rumah.

Ternyata hal itu tak diterima korban dan langsung memaki-maki terdakwa dengan kata-kata kasar.

“Makian kasar korban membuat terdakwa tersulut emosi dan menampar korban,” ujar Rio di PN Batam.

Menurut dia, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Ia juga sudah pernah mengupayakan perdamaian dan berupaya duduk bersama dengan korban namun tidak diterima.

“Korban sangat menyesal, memohon keringanan hukuman, dan berjanji tak akan mengulanginya lagi,” jelas Rio lagi.

Baca Juga: Bisa Digunakan Awal Tahun Depan, Ini Penampakan Gedung BLK Batam

Usai mendengar pembelaan dari kuasa hukum, majelis hakim Yudith menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda putusan.

Diketahui, Nuryalima Daeli, warga Ruli Baloi Kolam dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Ia dinyatakan Jaksa terbukti melakukan kekerasan terhadap Siti, tetangga rumahnya.

Dalam amar tuntutan menyatakan Nuryalima bersalah atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tungg melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update