Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Dituntut 2 Tahun Penjara, Penyelundup 850 Dus Mikol di Nongsa Minta Keringanan

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Baco bin Lai Idi, Nakhoda Kapal KLM Harapan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojohan saat sidang beragendakan tuntutan dari Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/1). Baco dinilai melanggar undang-undang kepabeanan dan dituntut dengan hukuman pidana 2 tahun. Selain pidana badan, Baco juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

Tuntutan hukuman terhadap Baco dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara online atau virtual. Sedangkan Baco mendengarkan tuntutan hukuman terhadap dirinya dari Rutan Batam.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Abram menjelaskan perbuataan Baco tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Dimana terdakwa, dengan sengaja menyelundupkan 850 minuman beralkohol tanpa cukai masuk ke perairan Indonesia. Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar undang-undang 102 huruf a undang2 nomor 17 tahun 2006. Tentang perubahaan atas uu nomor 10 1995 tentang kepabeanan.

Baca Juga: 2 Pelajar Curi Motor di Bengkong, Terungkap saat Kendarai Motor Korban

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abram.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan salah satunya merugikan negara. Sedangkan meringankan terdakwa menyesal dan mengaku bersalah.

“Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, menuntut terdakwa Baco dengan 2 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 kita, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Abram.

Baca Juga: Layanan Paspor Simpatik Minggu Ini Ditiadakan, Cek Jadwalnya di Sini

Atas tuntutan tersebut, Baco meminta keringanan hukuman. Ia menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya.

“Mohon keringanan hukuman yang mulia, ” tegas Baco kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro didampingi dia hakim anggota.

Usai permohonan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda putusan.

Baca Juga: Masih Banyak Warga Batam yang Memaksa Gunakan Brizzi Card untuk Beli Solar

Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marajohan menjelaskan Baco bin La Idi ditangkap di perairan Nongsa pada 29 Juli lalu. Ia ditangkap tim Beacukai Batam yang tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan petugas Beacukai menemukan 850 dus minuman berakhol. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Baco tak bisa menunjukan.

Kepada petugas, Baco mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menjemput mikol ke Singapura. Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Upah yang diterima Baco yakni sebesar Rp 150 juta. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update