batampos – Dua terdakwa sindikat jaringan narkoba internasional dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keduanya yakni Hendri Paulus yang mendapat vonis 10 tahun dan Azman 8 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan 20 tahun jaksa penuntut umum.
Vonis hukuman terhadap keduanya dibacakan ketua majelis hakim Dina didampingi hakim Wattimena dan Andi Bayu dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/11). Sebelum putusan dibacakan, hakim Dina sempat menanyakan apakah amar putusan dibacakan secara lengkap atau inti-intinya saja. Yang kemudian dijawab jaksa dan penasehat hukum kedua terdakwa, dibacakan intinya saja.
“Baiklah, saya akan membacakan pokok putusan saja, silahkan disimak baik-baik,” terang hakim Dina.
Baca Juga: Suami Istri Didakwa TPPU Hasil Narkoba
Dalam amar putusan, hakim Dina menengaskan bahwa perbuataan Hendri Paulus alias Hendri beserta Azman, telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana pertimbangan majelis hakim selama proses pembuktian persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi.
Perbuataan terdakwa sebagaimana bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Karena perbuataan terdakwa telah terbukti, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar hakim Dina.
Menurut Dina, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan dan peredaran narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi.
Baca Juga: Bunuh Rekan Kerjanya dengan Sadis, Yopi Dituntut 15 Tahun Penjara
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri dengan 10 tahun penjara, sementara terdakwa Azman dengan 8 tahun penjara, dikurangi dengan selama para terdakwa ditahan,” jelas Dina.
Tak hanya itu, Dina juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar terhadap kedua terdakwa yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara. Denda putusan hakim Dina itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Begitu juga dengan pidana pokok jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing terdakwa 20 tahun penjara.
“Bagaimana terdakwa, saya beri keringanan jauh dibanding tuntutan jaksa 20 tahun penjara,” ujar Dina.
Baca Juga: Penyelundupan Balpres Jalur Merah
Menurut Dina, hukuman Hendri lebih tinggi karena merupakan resedivis kasus narkoba juga. Sedangkan Azman baru pertama kali di hukum.
“Jadi Hendri lebih tinggi karena resedivis, tapi tetap lebih ringan dari tuntutan,” tegas Dina.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa langsung berkosultasi dengan penasehat hukum mereka, yang langsung menyatakan menerima.
“Atas putusan, kami terima yang mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa bergantian. Sedangkan JPU Arfian menyatakan pikir-pikir karena vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Baiklah, karena jaksa pikir-pikir, maka sidang saya tutup,” pungkas Dina mengakhiri sidang.
Diketahui, Azman bersama Andri (DPO) menjemput sabu dari Malaysia dan dibawa ke Batam atas perintah Adi (DPO). Sabu yang diambil lewat jalur laut secara ilegal itu berjumlah hampir 2 kilogram, yang kemudian diserahkan kepada Hendri. (*)
Reporter: Yashinta