Minggu, 3 November 2024

Dituntut 7 Tahun, Hakim PN Batam Vonis 1 Tahun Pemilik Massage Esek-Esek

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi sidang 241021
Ilustrasi sidang

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskan Direktur Orchid Massage 81 di kawasan Nagoya, Hendra alias Acai dari dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan menilai, terdakwa Acai lebih terbukti mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain sebagai mata pencarian.

Atas perbuatannya, Acai beserta dua rekannya, yakni Irnicen alias Mami dan Jhony alias Ate divonis 1 tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan, hakim Sapri Tarigan menyatakan tak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa penuntut umum menilai ketiganya terbukti sebagai perbuataan TPPO. Sedangkan hakim Sapri Tarigan, ketiganya hanya sebagai pihak penyedia jasa portitusi.

Baca Juga: Polsek Batuaji Mulai Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Tambahan Pengurusan SKCK

“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian;” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar hakim Sapri Tarigan.

Atas vonis itu, ketiga terdakwa menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan vonis hakim sangat jauh dibanding tuntutan jaksa. Karena itu pihaknya banding atas tuntutan itu.

“Hari ini kami menyatakan banding atas tuntutan,” ujar Andreas, Jumat (1/3).

Menurut dia, vonis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Apalagi pasal yang terbukti juga berbeda dengan tuntutan jaksa.

“Kami menuntut 7 tahun, sedangkan hakim vonis 1 tahun,” tegas Andreas.

Baca Juga: Setelah Terlibat Kejar-kejaran, Tim Terpadu Tangkap 10 Jukir Liar

Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tinda. pidana perdagangan orang. Karena itu dituntut dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan subsider hukuman 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan, dijelaskan terungkapnya dugaan tindak pidana berawal dari informasi kepolisian. Bahwa adanya kegiatan portitusi atau perdagangan orang berkedok tempat massage.

Setelah melakukan penyamaran, polisi langsung mendatangi lokasi massage yang berada di kawasan Nagoya tersebut. Dan benar saja, saat memasuki tempat massage, terdapat beberapa perempuan duduk santai di kursi.

Mami sebagai kasir atau admin massage tersebut menawarkan jasa pijit dengan memilih para wanita yang ada di kursi. Para wanita yang ada di sana juga bisa dipesan untuk dibawa ke hotel. Tarif yang ditawarkan untuk satu perempuan berkisar Rp 1,3 juta hingga 1,8 juta.

Tarif untuk wanita itu nantinya juga akan dipotong Rp 350 ribu untuk biaya taksi, kemudian sisanya akan dibagi dua, untuk wanita pekerja seks dan pemilik usaha massage tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan,6 wanita yang berkerja disana juga tidak memiliki keahlian untuk pijit dan tak memiliki sertifikat pelatihan untuk pijit. Perbuataan terdakwa sebagaimana diancam pasal 2 ayat 1 UU tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ayat 1.(*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update