Sabtu, 14 Desember 2024

Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, 3 Terdakwa Kasus Narkoba Minta Keringanan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

batampos – July Eka, salah satu dari tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati atas kasus narkoba dengan barang bukti 20 kilogram menangis minta keadilan hukuman dari majelis hakim. Ia juga membantah terlibat dalam sindikat peredaran 20 kilogram narkotika jenis sabu tersebut.

Bantahan itu disampaikan pria beranak empat dalam pembelaan yang dibaca di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kemarin. July Eka menegaskan ia tidak tahu kenapa bisa dituduh terlibat dalam peredaran sabu 20 kilogram.


“Saya tidak tahu menahu terkait sabu tersebut, saat penangkapan juga tidak ada barang bukti terhadap saya. Namun kenapa saya bisa dituduh sebagai salah satu sindikat narkoba,” tegas July Eka menangis di depan majelis hakim.

Baca Juga: Satlantas Catat 20 Kecelakaan Terjadi di Batam Akibat Jalan Rusak dan Berlubang

Dijelaskan July Eka, sebelum ia ditangkap Herman Susilo sempat mendatangi dirinya dan mengadukan kesusahan hidup karena tak bekerja. Karena ia iba, ia ingat ada kenalannya Pon (DPO) sempat menawarkan pekerjaan, namun sempat ia tolak.

“Andaikan saja saat itu Herman Susilo tak bercerita kesusahaannya, mungkin saya tidak seperti ini. Saya tak pernah mengakomodir narkoba seperti yang dituduhkan itu,” tangis July Eka semakin pecah.

Tak hanya itu, July Eka juga menjelaskan akibat perkara itu, ia harus menelantarkan istri dan anaknya yang masih duduk dibangku sekolah. Menurutnya, tuntutan mati adalah pukulan terberat untuk dirinya dan keluarga.

“Ini pukulan terberat dalam hidup saya dan keluarga. Saya yang sama sekali tidak mengetahui terkait narkoba harus dituntut mati,” imbuhnya.

Karena itu, ia berharap majelis hakim yang dipimpin Yuanne bisa memberikan keadilan hukuman terhadap dirinya. Sebab apa yang dituduhkan terhadapnya tidaklah benar.

“Saya berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan buat saya, karena saya tidak tahu menahu terhadap narkoba itu,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Batam Dorong Disnaker Tingkatkan Kualitas SDM di Tengah Tantangan Pasar Kerja

Sedangkan Herman Susilo berharap dapat keringanan hukuman dari majelis hakim. Ia mengaku nekat menjadi kurir karena tuntutan ekonomi semata. Yang mana ia sudah lama tidak bekerja.

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa lainnya yang meminta keringanan hukuman dari tuntutan mati dan seumur hidup. Permintaan keringanan hukuman juga disampaikan penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan. Sedangkan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan mati dan seumur hidup. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update