Minggu, 17 November 2024

Dituntut Seumur Hidup, Yuliana Terdakwa Bakar Anak Tiri Sempat Pingsan

Berita Terkait

spot_img
Polisi menangkap Yuliana, pembakar kos-kosan yang mengakibatkan anak tirinya tewas.

batampos – Yuliana, terdakwa pembunuhan anak dengan cara dibakar hidup-hidup, seketika pingsan usai mendengar tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tuntutan hukuman terhadap Yuliana akhirnya bisa dibacakan JPU setelah 6 kali penundaan sidang tuntutan. Di mana dalam proses pembacaan tuntutan, Yuliana didampingi kuasa hukum dari LBH Suara dan Harapan Bangsa.

Dalam amar tuntutan, ditegaskan Jaksa, bahwa perbuatan Yuliana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal disimpulkan dari melihat fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa. Dimana perbuataan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP. Yang mana sengaja membawa BBM jenis pertalite kemudian menyiramkan ke tubuh korban yang tengah tertidur dan menyulut api.

“Pernyataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Apalagi pernyataan terdakwa dikategorikan sadis,” ujar Jaksa.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, pihaknya telah mempertimbangkan hal memeberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Yuliana dengan seumur hidup penjara,” ujar Jaksa.

Atas tuntutan itu, Yuliana tampak kaget. Ia pun tak kuasa menahan tangis. Oleh majelis hakim, menanyakan kepada peasehat hukum bagaimana terhadap tuntutan tersebut.

“Kami mohon satu minggu untuk pledoi secara tertulis mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Yuliana sempat pingsan dan tak sadarkan diri. Ia pun diboyong menuju ruang tahanan sementara. Tak hanya itu, di dalam ruang tahanan sementara, Yuliana tak henti-hentinya menangis.

“Yang menangis tahanan wanita, kasus pembunuhan,” ujar salah satu pengunjung di dekat ruang tahanan.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Yuliana terjadi pada awal November 2023 lalu di sebuah kos-kosan kawasan Baloi. Saat itu, ASA, yang merupakan anak tiri Yuliana tengah terlelap di pojok kamar. Yuliana diduga yang sudah merencanakan pembunuhan, datang dengan membawa sebotol BBM jenis pertalite, dan kemudian menyirami ke tubuh korban. Tak hanya itu, Yuliana juga menyulut api dari mancis dan melempar ke kasur yang sudah tersiram bahan bakar.

Atas perbuataanya, ASA sempat berteriak minta tolong, api berhasil di padamkan. Meski begitu, anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini harus menjalani perawatan hingga 8 hari, dan akhirnya meninggal. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update