Senin, 16 September 2024
spot_img

Diupah Bandar Besar di Jakarta, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Batam

Berita Terkait

spot_img
narkoba
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forkopinda memberikan keterangan pada koferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (21/1). (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.616 butir ekstasi dan 4,54 kilogram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan di 3 lokasi, yakni Batam dan Tembilahan, dan Bengkalis. Total tersangka yang diamankan yakni sebanyak 3 orang.



“Pengungkapan awal dilakukan pada 1 Januari. Kita lakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolresta: akan Kita Proses, soal Laporan Dugaan Money Politic Caleg DPD RI

Pengungkapan ini berawal penangkapan tersangka MA di kawasan Nagoya, Batuampar. Dari tangannya, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

Kemudian tersangka EF ditangkap di Tembilahan dan RA di Bengkalis dengan barang bukti 5 paket sabu.

“Ekstasi dan sabu ini berasal dari Malaysia. Untuk sabu rencananya akan dibawa ke Jakarta,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka bekerja atau diupah oleh bandar besar yang merupakan warga Jakarta.

“Ini masih pengembangan ke bandarnya,” tegasnya.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Jual Ekstasi untuk Modal Nikah

Selain pengungkapan, Satnarkoba Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti 2 kilogram kokain, 3.9 kilogram sabu dan 324,2 gram ganja.

Pemusnahan ini sesuai Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 5750L / L.10.11.3 / Enz.1 / 12 / 2023 tanggal 19 Desember 2023.

“Imbauan kepada masyarakat, jika ada hal yang mencurigakan atau menemukan peredaran narkoba di sekitar, segera laporkan. Pasto kita tindak,” tutup Nugroho.(*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update