Minggu, 18 Januari 2026

Diupah Jutaan Rupiah, IRT dan Waiters Selundupkan Sabu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam membawa tersangka kasus narkoba jenis sabu saat ekspos di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 2.03 kilogram dibawa oleh MU, 27, pria yang berprofesi sebagai waiters, dan NP, 42, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Karimun.

Sabu ini diselundupkan dengan waktu dan lokasi yang berbeda. MU menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan International Batam Center pada 27 Januari lalu. Ia membawa 1.530 gram sabu yang dimasukkan ke dalam koper dan disimpan ke lipatan celana jeans.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa MU. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa selimut, beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah di Kantor BC Batam, Batuampar, Rabu (5/2).

Baca Juga: Incar Motor di Pasar Seken Jodoh, Polsek Lubukbaja Ciduk Kompolotan Curanmor

MU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia. Ia diupah 400 Ringgit Malaysia untuk membawa sabu tersebut.

“Pengakuannya baru pertama kali. Jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan Rp 5 juta,” kata Zaky.

Sedangkan NP menyelundupkan 505 gram sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim dengan barang bukti 505 gram. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disembunyikan ke dalam tumpukan pakaian.

NP merupakan penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan. Ia diupah Rp 30 juta untuk sekali pengiriman.

“NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam,” ungkap Zaky.

Baca Juga: Ada Temuan BPK, Kejari Batam dan BP Batam Sosialisasikan Penyelesaian Masalah Reklame

Diketahui, dalam 2 pekan ini BC Batam menggagalkan 3 penyelundupan sabu dengan modus yang hampir sama, yakni menggunakan koper. Barang bukti yang diamankan mencapai 19 kilogram dengan 8 orang tersangka.

“Saat ini kami memperkuat jalur resmi. Beberapa waktu ke depan kita perkuat juga selain kapal penumpang, seperti kapal kontainer juga,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update