batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 26,6 kilogram (Kg) yang akan dikirim dari Batam ke Tembilahan, Riau. Satu orang diamankan beserta barang bukti sebanyak 25 bungkus kantong sabu dibungkus dengan kemasan teh China bewarna hijau, lalu uang tunai Rp 252 ribu, 462 Ringgit Malaysia.
“Jajaran tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan operasi silent di perairan pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa pada 14 Oktober, Jumat lalu. Setelah mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat,” ucap Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David.
Berdasarkan informasi tersebut tim melalukan pemantauan dan pada Rabu 19 Oktober 2022 tim yang dipimpin langsung oleh Dir Nakoba Polda Kepri melihat satu speedboat yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
“Namun speedboat tersebut mencoba untuk melarikan diri dan tekongnya loncat ke laut. Tapi masih ada satu orang di boat yaitu pelaku berinisial M alias Y alias A,’ katanya
Kombes Pol Ahmad David melanjutkan, barang haram itu akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Setelah pengiriman ke Riau, pelaku juga akan melakukan pengiriman kedua ke Palembang.
“Dia disuruh oleh warga Malaysia berinisial N yang masuk dalam pencarian. Tekong boat biasa dipanggil kapten juga akan kita cari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 15 tahun paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pelaku berinisial M mengaku dijanjikan upah senilai Rp10 juta per bungkus yang berhasil ia bawa.
“Saya baru sekali, tidak tahu rute. Hanya ikut tekong. Upahnya Rp10 juta per bungkus,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana