Senin, 16 September 2024
spot_img

Diupah Rp 15 Juta Bawa 2,9 Kg Sabu, Pemuda Kampung Aceh Dicokok Polisi

Berita Terkait

spot_img
Borgol hukum
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap RMD, warga Kampung Aceh, Mukakuning di Pelabuhan Sambau, Nongsa. Pria 25 tahun ini ditangkap saat membawa 2,9 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Di lokasi, pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan tas ransel.



“Tersangka ini merupakan kurir. Tugasnya mengambil sabu yang diantarkan tekong ke pelabuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Arus Kedatangan di Pelabuhan Batam Center Melonjak, Ada Extra Trip 9 Kapal

Dari pengakuan RMD, ia ditugaskan menjemput sabu tersebut oleh pria berinisial BB. Dari pelabuhan, sabu tersebut diantarkan ke belakang Pasific Palace Hotel.

“Sabu ini berasal dari Malaysia. Dan ini merupakan kejahatan transnasional,” kata Nugroho.

Nugroho menegaskan masih melakukan pemgembangan kasus ini dengan menyelidiki tekong dan pemilik barang haram tersebut.

“Mereka ini masih DPO. Dan rencananya sabu ini akan diedarkan di Batam,” ungkapnya.

RMD mengatakan baru pertama kali bertugas sebagai kurir. Untuk sekali jalan, ia diupah Rp 15 juta.

Baca Juga: Beredar Video Begal Seret Pedang di Batu Besar, Warga Batam Perlu Cek Faktanya

“Uangnya baru terima sejuta. Sisanya setelah barangnya diantar. Siapa pemiliknya tidak tau, komunikasi dari hape saja,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update