batampos – Abdul Hakim, seorang supir yang diupah dan diupah Rp 200 ribu untuk menjemput calon pekerja migran Indonesia (PMI) dituntut 5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberi keringanan untuk Abdul Hakim. Majelis hakim yang diketuai David P Sitorus itu menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hakim 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Abdul Hakim terbukti menjadi perantara penyaluran PMI secara non prosedural. Menjatuhkan pidana terhadap Abdul hakim 3 tahun penjara,” ujar David, dalam sidang yang berlangsung online di Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:Â Anak Korban Terpukul Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan TRH, Inginkan Motif Pembunuhan Terungkap
Tak hanya meringankan hukuman pokok, hakim David juga meringankan subsider denda Rp 200 juta terhadap Abdul Hakim. Pada tuntutan ia diwajibkan menjalani 6 bulan penjara apabila tak membayar denda Rp 200 juta, namun hakim memutuskan ia cukup menjalani 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, Abdul Hakim sempat menangis. Ia kemudian menerima putusan hakim yang lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis itu, karena lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara.
Diketahui Abdul Hakim ditangkap anggota Polairud Kepri saat berada di kawasan Batamcenter bulan Juli lalu. Saat itu, ia baru saja menjemput Elok calon PMI atas permintaan Nunik (DPO) dari pos Babinsa. Untuk jasa menjemput itu, ia diupah Rp 200 ribu. Namun baru saja mobil yang disupirinya hendak jalan, ia pun langsung ditangkap.
Baca Juga:Â Peragakan 19 Adegan saat Rekontruksi Pembunuhan Mantan Dirut RSUD, Yuda Setrum Korban
Jaksa menilai ia terbukti bersalah, karena sudah 3 kali menjemput calon PMI dengan upah Rp 200-250 ribu. Ia kemudian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas tuntutan itu, hakim David P Sitorus sempat kaget.
Bahkan hakim sempat menanyakan kembali kebenaran tuntutan tersebut kepada jaksa. Tak hanya hakim David, hakim anggota Benny juga geleng-geleng kepala atas tuntutan yang dinilai terlalu tinggi untuk peran Abdul Hakim dalam tindak pidana tersebut. (*)
Reporter: Yashinta