Rabu, 25 Desember 2024

Diupah Rp 40 Juta, Warga Batam Transaksi Sabu Ship to Ship di OPL

Berita Terkait

spot_img
Kurir narkoba yang ditangkap yang ditangkap Ditresnarkoba, Rabu (21/3). F. Cecep Mulyana

batampos – Kurir sabu jaringan internasional, Zl yang ditangkap Ditresnarkoba, Rabu (21/3) ternyata diupah Rp 2 juta per kilogram sabu. Sabu yang dibawa Zl dari perairan OPL antara Indonesia dan Malaysia, seberat 20,8 kilogram. Upah Zl ditaksir untuk sekali pengiriman narkoba tersebut, sekitar Rp 40 jutaan.

“Zl ini ada yang menyuruhnya Rs (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), untuk mengambil sabu di perairan internasional. Transaksi yang mereka lakukan itu, ship to ship,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (30/3).


Harry menjelaskan penangkapan Zl bermula dari laporan masyarakat. Tim opsnal dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengintaian di perairan, tempat masuknya kurir sabu.

Rabu (21/3) pukul 20.00, polisi melihat gerak gerik speedboat yang mencurigakan. Polisi mencoba menghentikan speedboat tersebut, namun Zl mencoba kabur dengan terjun ke laut.

“Kesigapan anggota, Zl akhirnya ditangkap. Petugas melakukan pengecakan di speedboat, ada dua tas. Satu tas masing-masing berisikan 10 bungkus sabu, yang diselundupkan ke dalam bungkusan teh china Gua Yin Wang berwarna hijau,” ucapnya.

Kepada penyidik Zl tidak mengetahui kemana sabu itu akan dikirim. Sebab, Zl hanya diminta Rs menyelundupkan sabu hingga ke Batam.

“Zl ini selain motif ekonomi, dia juga merupakan pengguna. Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan urine terhadap Zl,” ujar Harry.

Atas perbuatan Zl, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” ungkap Harry.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Ahmad David mengatakan Zl adalah warga Sagulung. Dari pengakuan Zl, dia sudah menyelundupkan sabu cukup lama. Zl juga diketahui menggunakan narkoba selama 4 tahun.

“Pengungkapan kasus ini menjadi tanda, bahwa Kepri masih menjadi primadona jalur penyelundupan atau pintu masu narkoba,” ungkapnya.

Davi mengatakan tim Ditresnarkoba sedang melakukan pendalaman atas kasus ini. “Kami sudah mengantongi beberapa nama, dan sedang menelusuri nama-nama yang diduga terlibat tersebut,” ujarnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update