batampos – Zul Herwan menangis usai menerima vonis 14 tahun dan 6 bulan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/7). Pria asal Tanjungbatu, Karimun ini dinyatakan terbukti membunuh, Fitriani, janda yang juga kekasihnya.
Vonis hukuman terhadap Zul Herwan dibacakan ketua majelis hakim, Setyaningsih didampingi hakim Twis Retno dan Sapri Tarigan. Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Zul Herwan tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan telah sengaja menghilangkan nyawa Fitriani.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” ujar Setyaningsih.
Baca Juga:Â Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, meninggalkan duka pada keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa Zul Herwan dengan 14 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Setyaningsih.
Atas vonis itu, majelis hakim pun bertanya kepada Zul Herwan dan JPU. Mau pikir-pikir atau terima, jika pikir-pikir ada waktu 7 hari sejak putusan.
“Bagaimana terdakwa, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” ujar Setyaningsih.
Baca Juga:Â Parkir Liar Terancam Denda Setengah Juta Rupiah, Dishub Patroli Rutin di Perkotaan
Usai berdiskusi dengan penasegat hukum dan LBH Suara Keadilan, Christopher dan Lisman, terdakwa langsung nyatakan menerima.
“Saya terima yang mulia,” ujar Zul yang juga disambut oleh JPU. Sidang pun akhirnya ditutup oleh majelis hakim.
Diluar ruang sidang, Zul Herwan sempat menangis, ia menyeka air matanya sembari digiring ke ruang tahanan sementara.
Ditanya terkait putusan itu, Zul Herwan menjawab singkat. Namun ia tegas menyesal.
“Saya menyesal,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Zul Herwan alias Yusri, terdakwa pembunuh Fitriani, janda asal Tanjungbatu dituntut 15 tahun penjara. Atas tuntutan itu, pria berusia 33 tahun ini meminta keringanan.
Dalam dakwaan jaksa, Zul Herwan didakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dalam dakwaan, bahwa pembunuhan terhadap Fitriyani terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu.
Baca Juga:Â 1.204 Calon Siswa SMP Tidak Diterima Sekolah Negeri
Berawal saat korban menghubungi terdakwa dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun bukannya mendapat respon baik, terdakwa yang baru menjalin hubungan 4 bulan dengan korban tak menerima. Rasa ketakutannya semakin besar tatkala korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada istri Zul Herwan.
Saat korban hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, korban singgah ke Batam. Mereka pun berjumpa.
Di Pelabuhan Sekupang, korban menelan obat penggugur kandungan. Lalu Zul Herwan pun mengajak korban ke Jembatan Barelang. Lalu, leher korban dijerat dengan selendang di kebun Kawasan Setokok, Kecamatan Bulang.
Jasad korban baru ditemukan oleh warga yang tengah berkebun pada 11 Januari 2024. Namun saat itu, kondisi korban sudah menjadi tulang berulang. Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan, barulah terungkap bahwa pelaku merupakan Zul Herwan, yang merupakan kekasih dari Fitriyani. (*)
Reporter : Yashinta