Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

Divonis 17 Tahun, Pencabul Anak Tiri Pikir-Pikir

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Ab, terdakwa pencabul anak tiri hingga hamil divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/4)l. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

“Tadi (kemarin, red) sudah divonis. 17 tahun, sama persis dengan tuntutan JPU,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda di Kantor Kejari Batam.

Menurut Amanda, atas vonis itu terdakwa hanya diam atau belum memberi jawaban. Hal itu juga yang dilakukan Jaksa, pikir-pikir selama satu minggu.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan Ratusan HP Bekas Milik Penumpang KM Kelud

“Karena terdakwa belum memberi tanggapan, majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir, ” jelas Amanda.

Sebelumya, jaksa menuntut terdakwa Ab dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan karena terbukti bersalah mencabuli putri tirinya yang masih berusia belasan tahun.

Berawal saat Ibu korban sakit dan meninggal di tahun 2017. Namun di tahun 2108, korban kemudian mulai dipaksa dan diancam agar melayani nafsu bejatnya. Jika korban tak menuruti, terdakwa mengancam akan menghabisi adiknya.

Baca Juga: Ombudsman Pantau Pelayanan Mudik di Pelabuhan Roro Punggur dan Sekupang

Diketahui, Ab, seorang buruh bangunan di Batam tega mencabuli anak tirinya yang masih belia hingga hamil 5 bulan. Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini positif penyakit kelamin sipilis dan HIV.

Sakit yang diderita Ab, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Belia itu hamil dengan status positif HIV.

Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Ab, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.

Sedangkan di tempat tinggal saat itu, hanya ada Ab dan anak tirinya. Istri Ab sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Ab sudah mencabuli putri tirinya sejak 2018 hingga 2023.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update