batampos – Abbas, terdakwa pencabul anak tiri hingga hamil divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/4)l. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.
“Tadi sudah divonis 17 tahun, sama persis dengan tuntutan JPU,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda di Kantor Kejari Batam.
Menurut Amanda, atas vonis itu terdakwa hanya diam atau belum memberi jawaban. Hal itu juga yang dilakukan Jaksa, pikir-pikir selama satu minggu.
Baca Juga:Â 239 Armada Laut dan Udara Layani 6 Juta Pemudik dan Pendatang di Kepri
“Karena terdakwa belum memberi tanggapan, majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir, ” jelas Amanda.
Sebelumya, jaksa menuntut terdakwa Abbas dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan karena terbukti bersalah mencabuli putri tirinya yang masih berusia belasan tahun.
Peristiwa ini berawal setelah ibu korban sakit dan meninggal di tahun 2017. Namun di tahun 2108, korban kemudian mulai dipaksa dan diancam agar melayani nafsu bejatnya. Jika korban tak menuruti, terdakwa mengancam akan menghabisi adiknya.
Baca Juga: Volume Penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Naik 47 Persen
Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini positif penyakit kelamin sipilis dan HIV. Sakit yang diderita Abas, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Belia itu hamil dengan status positif HIV.
Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Abbas, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.
Sedangkan di tempat tinggal saat itu, hanya ada Abbas dan anak tirinya. Istri Abbas sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Abbas sudah mencabuli putri tirinya sejak 2018 hingga 2023. (*)
Reporter: Yashinta