Senin, 29 April 2024
spot_img

Divonis 7 Tahun Penjara, Bunga pun Menangis

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 12 20 at 16.34.55 e1703065130308
Bunga Lestari iusai menjalani sidang di PN Batam, Raby (20/12). F.Yashinta

batampos– Bunga (bukan nama sebenarnya), terdakwa anak yang turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Haharap, menangis divonis 7 tahun penjara, Kamis (28/12). Vonis terhadap istri muda Ahmad Yuda, otak pelaku pembunuhan ini juga lebih tinggi dari tuntutan 6 tahun jaksa.

Majelis hakim tunggal, Benny Dharma yang memimpin sidang kasus pembunuhan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri ini menegaskan BU terbukti bersalah. Perbuataan BU memenuhi unsur pasal 340 Jo pasal 56 KUHP Jo UU nomor 11, tahun 2012 tentang sistem peralihan anak, yang turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Adapun unsur pasal tersebut, yakni barang siapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Semua perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 340 Jo 56 tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim Benny.

Menurut Benny, sebelum menjatuhkan putusan, ia sudah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tak meminta maaf kepada keluarga korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali.

“Menjatuhkan Bunga dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Benny. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu membuat Bunga kaget. Ia pun tak mengeluarkan sepatah katapun. Sedangkan di ruang sidang kuasa hukum terdakwa berserta jaksa penuntut umum, pikir-pikir terhadap putusan.

Namun saat digiring ke ruang tahanan sementara, Bunga tak bisa membendung air matanya. Remaja berusia 17 tahun 7 bulan ini langsung menangis. Ia tak terima hukuman berat tersebut.

BACA JUGA: Bunga, Istri Muda Yuda Dituntut 6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD

“Saya pikir hukuman bisa lebih ringan. Karena kata teman-teman di tahanan, aku bisa dapat hukuman lebih ringan karena masih anak. Tapi ini malah lebih tinggi,” ujar BU menangis.

Menurut Bunga, ia sama sekali tak tahu dengan rencana pembunuhan tersebut. Ia hanya mengikuti apa yang diperintahkan Yuda dalam kondisi takut.

“Kondisi saya saat itu takut,” sebutnya.

Diceritakan, ia bertemu dengan Yuda saat sedang berjualan Ayam Penyet di Padang Sindempuan. Ia yang putus sekolah, kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten di kantor Yuda sebagai admin. Namun sesampai di Batam, ia malah dinikahi Yuda secara siri.

“Saya dijanjikan kerja komputer, pas di Batam saya malah dinikahi, saya tak bisa berbuat banyak selain memilih itu,” imbuh remaja yang sudah lama ditinggal wafat ibu ini.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Bunga, Ramadan Sitio mengatakan banding terhadap putusan tersebut. Alasannya, tidak memenuhi rasa keadilan terhadap Bunga.

“Kami banding, sudah saya daftar. Besok tinggal tanda tangan,” imbuhnya.

Sementara, Jepra Suyanto dari FHS Law Office, selaku kuasa hukum keluarga korban dari almarhuma Tetty Rumondang Harahap mengapresiasi majelis hakim terkait putusan tersebut. Putusan 7 tahun penjara sedikit dapat mengobati rasa luka dari pihak keluarga atas kepergian ibunda tercintanya ibu Tetty.

“Kami sangat berterima kasih sekali keadilan buat keluarga kami dapat ditegakkan di PN Batam dan dari awal kami selalu optimis bahwa perkara pembunuhan berencana ini menimbulkan keresahan dimasyarakat,” ujar Jepra.

Dikatakannya, vonis hukuman 7 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan sebagaiman diamanatkan pasal 340 KUHP dan Pasal 81 UU No. 11/12. Karena itu, ia jugamengapresiasi seluruh pihak yg terlibat yg telah bekerja secara keras untuk membuka tabir kejahatan tersebut.

“Sekarang fokus kami adalah mengawal proses persidang pelaku utama Ahmad Yuda untuk mendapat hukuman maksimal sesuai pasal 340 pembunuhan berencana,” terangnya. (*)

Reporter: Yashinta

 

 

spot_img

Update