Senin, 18 November 2024

Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Oknum PNS Pemko Batam Langsung Banding

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan IA, PNS Pemko Batam terbukti mencabuli 3 anak kandungnya. Pria berusia 40 tahunan itu pun akhirnya dijatuhi 12 tahun penjara.

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Rustam Efendi, langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa pikir-pikir.

Amar putusan yang dibacakan David P Sitorus menyatakan terdakwa IA terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga telah melihat proses pembuktiaan, baik dari keterangan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Beberapa Hari ke Depan Batam Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

“Menjatuhkan pidana terhadap IA, dengan 12 tahun penjara. Mewajibkan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara,” ujar David.

Mendengar vonis 12 tahun, IA pun tampak kaget. Apalagi selama persidangan, ia tak pernah mengakui perbuatannya seperti dakwaan jaksa. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, IA menyatakan banding.

“Kami banding yang mulia,” ujar Rustam Efendi. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Usai mendengar pernyataan kuasa hukum terdakwa dan JPU, David pun langsung menutup sidang.

Di luar sidang, Rustam Efendi mengaku banding karena melihat rasa ketidakadilan dalam putusan tersebut. Majelis hakim, tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Baik dari keterangan saksi hingga terdakwa. Apalagi, di persidangan, istri terdakwa yang merupakan saksi pelapor sempat menyampaikan tidak tahu dengan BAP di kepolisian. Tanda tangannya pun dipalsukan.

Baca Juga: 92 Komoditas Naik Harga, Inflasi di Batam Tertinggi Kedua se-Sumatera

“Saya rasa, hakim sama sekali tidak melihat pembelaan kami. Hakim juga tak melihat fakta di persidangan, mulai dari keterangan saksi pelapor hingga terdakwa,” jelas Rustam.

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga tak mempertimbangkan keanehan pada surat visum. Dimana hasil visum semuanya sama persis. Padahal, dalam laporan dugaan pencabulan, dari tiga anak, hanya satu yang disodomi terdakwa, selebihnya hanya dipegang alat kelamin. Begitu juga visum yang dilakukan tanpa adanya penyidik.

“Hasilnya sama persis semua, ada luka. Seperti copy paste. Saksi purbalisan yang dihadirkan, juga mengakui kalau mereka tak melakukan pendampingan, kemudian mereka juga meminta tanggal keluar visum yang harusnya 6 April, ditunda jadi 9 April. Begitu juga keterangan saksi ahli yang menyatakan, laporan berdasarkan rekam medis,” jelas Rustam lagi.

Tak hanya banding, Rustam juga akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Kepri. Karena diduga telah merekayasa dan memalsukan surat BAP saksi pelapor.

“Banding dan melaporkan penyidik akan kami lakukan dalam waktu dekat. Yang pasti, dalam perkara ini, terdakwa tidak mendapatkan hak-haknya,” pungkas Rustam.

Baca Juga: Dua Kapal Perang Buatan Batam Diresmikan Kasal

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam didakwa mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA.

Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangkan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vitalnya.

Atas perbuatannya, pria berperawakan sedang ini disangkakan dengan pasal perlindungan anak, yakni pasal 81 ayat 2 UU perubahan tentang perlindungan anak. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update