batampos – Zulkifly alias Joy, seorang Disk Jockey (DJ) di tempat hiburan malam (THM) di Karimun, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/12). Joy dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi kurir narkotika. Menanggapi putusan tersebut, Joy menyatakan pikir-pikir.
Namun, ada momen menarik usai pembacaan putusan. Ketika meninggalkan ruang sidang, Joy terlihat santai. Ia berjalan menuju ruang tahanan sementara sambil tersenyum kecil dan mengacungkan jari metal ke arah kamera sejumlah wartawan yang mengabadikan gambarnya.
Majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, dengan anggota Stuart Wattimena dan Dina, menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa. Joy dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Stuart saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta jumlah barang bukti yang sangat banyak. Adapun hal yang meringankan, tidak ditemukan sama sekali.
“Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifly alias Joy dengan hukuman seumur hidup penjara,” ujar Douglas.
Douglas juga menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini sebenarnya adalah hukuman mati. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup, yang menurut mereka merupakan hukuman paling tepat bagi terdakwa.
“Putusan ini sudah sesuai dengan pertimbangan kami. Terdakwa dipersilakan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait langkah selanjutnya,” tambah Douglas.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Cristopher dari LBH Suara Keadilan, Joy menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang.
“Kami pikir-pikir,” ujar Gilang singkat sebelum sidang ditutup oleh hakim Douglas.
Meskipun divonis seumur hidup, Joy tampak tidak menunjukkan penyesalan atau kesedihan. Ia terlihat santai meninggalkan ruang sidang, bahkan sempat mengacungkan jari metal kepada media sambil tersenyum kecil. Sikapnya yang santai ini menjadi perhatian pengunjung dan awak media.
Sebelumnya, Zulkifly alias Joy, pria yang berprofesi sebagai DJ disalah satu tempat hiburan malam dituntut hukuman seumur hidup penjara. Joy, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Arfian terbukti menjadi sindikat peredaran narkotika sebanyak 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir extasi.
Untuk membawa barang haram itu, Joy diupah Rp 50 juta, dan ia berangkat ke Batam dengan sang kekasih. Namun sesampai di hotel, Joy ditabgkap polisi. (*)
Reporter: Yashinta