
batampos – Proses pembahasan UMK Batam tahun 2025 berlangsung dengan berbagai dinamika. Perundingan tersebut berlangsung Jumat (13/12) di Gedung Graha Kepri, Batam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, menyampaikan optimismenya terhadap proses yang telah berjalan.
“Saya sangat senang semua unsur memberikan masukan-masukan yang membangun. Perbedaan pendapat itu hal biasa, tapi akhirnya ada titik temu sehingga pembahasan UMK kabupaten/kota di Kepri tahun 2025 dapat diterima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembahasan UMK melibatkan masukan dari serikat pekerja, perusahaan, serta pemerintah daerah. Penetapan UMK Batam dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Untuk Batam, angka UMK 2025 diusulkan sebesar Rp 4.989.600.
Baca Juga: Buruh Butuh Lebih dari Sekadar Upah Minimum: Solusi Holistik Diperlukan
“Saya kira ini sudah sesuai dengan aturan, yaitu kenaikan sebesar 6,5 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker. Usulan ini akan kami teruskan kepada Gubernur Kepri untuk dipertimbangkan,” katanya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
“Kondusivitas perusahaan dan daya saing harus tetap terjaga. Kita bersaing dengan banyak daerah lain untuk menarik investasi,” katanya.
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui perwakilannya, Masrial, menyoroti persoalan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dinilai belum menemui titik terang.
“Kami berharap, sesuai dengan Permenaker, UMSK juga harus ada angkanya. Kalau untuk UMK saja bisa diusulkan, seharusnya Kadisnaker juga bisa mengusulkan angka untuk UMSK meskipun belum ada kesepakatan,” ujar Masrial.
Pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 37 persen. Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), angkanya sekitar Rp 6,1 juta. Usulan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Batam yang positif.
Baca Juga: BMKG Hang Nadim Batam Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Batam dan Kepri
Sementara itu, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menyebut, pembahasan upah ini masih menghadapi kendala teknis. Menurutnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 belum memberikan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait sektor, beban kerja, dan risiko kerja sebagai dasar penetapan UMSK.
“Harus ada juknis dulu sebelum bisa dibahas. Sekarang ini belum ada panduannya, jadi pembahasan tidak bisa terburu-buru,” kata dia.
Terkait UMK, Rafki mengakui bahwa angka Rp 4,9 juta sudah menjadi keputusan pemerintah. Walaupun berat bagi pengusaha, namun ia patuh karena ini sudah menjadi aturan.
“Kami juga mempertanyakan dasar kenaikan 6,5 persen ini, karena tidak ada penjelasan rinci dari pemerintah,” katanya.
Ia juga menyebut kekhawatiran pengusaha terhadap dampak kenaikan UMK terhadap sektor padat karya seperti garmen dan manufaktur. Dengan UMK yang tinggi, daya saing Batam bisa terpengaruh. Hal itu pula yang jadi perhatian pengusaha. (*)
Reporter: Arjuna



