batampos – Zulkifly alias Joy warga Tanjungbalai Karimun yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) nekat membawa satu koper narkoba berisi 5 kilogram sabu dan 42 ribu butir extasi dari Tanjungbalai ke Batam. Alhasil, ia pun terancam hukuman mati, sesuai dengan ancaman pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum(JPU) dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/10).
Tak hanya terancam hukuman mati, pria berkulit putih ini juga tak mendapatkan imbalan Rp 50 juta sesuai yang dijanjikan oleh Afrizal alias Jeje (DPO)z Bahkan Joy, juga ditinggal sang pujaan hati, tak berapa lama berada di dalam penjara.
Kemarin, Joy duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas didampingi hakim Wattimena dan Dina. Agenda persidangan adalah keterangan terdakwa di depan majelis hakim dan jaksa. Saat memberi keterangan, Joy didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan dan Lisman.
Dalam keterangannya, Joy mengaku ditawari uang Rp 50 juta untuk mengantar narkoba dari Tanjungbalai Karimun ke Batam. Ia pun berdalih tidak tahu pasti berapa berat barang bukti yang dibawa.
“Saya hanya diminta bawa satu tas, tapi saya tidak tahu berapa beratnya. Di kapal baru dikasih tahu beratnya,” ujar Joy kepada majelis hakim.
Menurut Joy, itu perdana kalinya ia menjadi kurir narkoba. Hal itu dikarenakan jumlah uang yang ditawarkan, sekaligus bisa berliburan ke Batam bersama sang kekasih.
“Setelah saya masuk penjara, saya diputusin pacar. Baru 4 bulan pacaran, tapi sudah dekat,” kata Joy.
Dikatakan Joy, saat sampai di Batam ia dijemput oleh Afrizal, yang kemudian menginap di hotel Morena. Namun tiba-tiba mereka disergap BNN, yang kemudian mereka berhasil kabur dengan sepeda motor.
“Kami bonceng empat saat dikejar, tapi akhirnya tertangkap juga,” ujarnya.
Masih kata Joy, ia sudah kenal dengan dunia narkoba sejak 10 tahun lalu, dimana hal itu disesuaikan dengan pekerjaanya.
“Saya pakai sabu karena profesi sebagai DJ, jadi butuh itu untuk semangat. Sekali pakai bisa Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Hakim Wattimena, sebagai anggota majelis sempat menasehati Joy, dimana pekerjaannya itu sudah jelas salah. Apalagi dengan barang bukti yang sangat banyak, terdakwa bisa terancam hukuman mati.
“Kamu kayaknya sudah biasa bawa ini, masa baru pertama sudah bisa bawa banyak. Ibarat maling, pasti maling motor dulu, baru mobil,” tegas hakim.
Diketahui, Zulkifly tertangkap usai membawa satunkoper sabu berisi sabu dan puluhan ribu pil extasi. Ia pun didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU narkoba, ancaman hukuman mati. (*)
Reporter: Yashinta