batampos – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) hingga 18 November 2024 mencapai Rp1,2 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari 29.500 wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kepri.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga November 2024 tercatat sebesar Rp10,04 triliun, dengan pertumbuhan neto 14,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menjelaskan bahwa dari total sekitar 1,4 juta wajib pajak di wilayah Kepri, 2 persen di antaranya atau 29.500 WP termasuk dalam kategori penunggak pajak.
”Nilai tunggakan dari wajib pajak bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga miliaran rupiah. Secara keseluruhan, totalnya mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Imanul saat konferensi pers di Kantor DJP Kepri, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut berasal dari wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
”Jenis tunggakannya bermacam-macam, dari nominal kecil hingga besar,” tambahnya.
Kanwil DJP Kepri juga telah melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggakan pajak. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi mulai dair penagihan aktif melalui surat teguran dan surat paksa, penyitaan aset atau pemblokiran rekening, hingga pencegahan wajib pajak yang menunggak agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
”Prosedur penagihan dimulai dari penetapan wajib pajak sebagai penunggak, yang dilan-jutkan dengan penerbitan surat teguran dalam waktu tujuh hari. Jika dalam 21 hari tidak ada pembayaran, kami mengeluarkan surat paksa. Selanjutnya, dalam waktu 2×24 jam, dilakukan penyitaan aset,” jelas Imanul.
Terkait tindakan pidana, Imanul menegaskan bahwa DJP tidak mempidanakan wajib pajak. Namun, pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan gijzeling atau penyanderaan sebagai langkah terakhir.
”Gijzeling hanya sebagai upaya terakhir agar wajib pajak membayar tunggakan. Namun, sejauh ini, kami belum pernah sampai pada tindakan tersebut,” katanya.
Hingga 18 November, realisasi pajak di Kepri mencapai Rp10,046 triliun, atau sekitar 85,32 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp11,77 triliun. Dengan capaian tersebut, Kanwil DJP Kepri menempati posisi kedua nasional berdasarkan pertumbuhan neto sebesar 14,58 persen.
Imanul juga menjelaskan bah-wa di wilayah Kepri terdapat sekitar 1.600 sektor wajib pajak yang terdiri dari berbagai bidang, baik individu maupun badan usaha.
”Kami terus berupaya untuk mendekati wajib pajak secara aktif, agar tunggakan dapat dilunasi dan target penerimaan pajak tercapai,” tutupnya. (*)