batampos – Sebanyak 12 nasabah atau pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) di Kota Batam sudah mengajukan pinjaman permodalan melalui dana bergulir milik Pemko Batam sepanjang 2024 ini.
Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Batam, Zulfahri, menjelaskan, sejak pengelolaan dikembalikan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam dan kini berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, pengajuan permohonan semakin ramai. Berdasarkan data sementara, penyaluran dana bergulir sudah mencapai Rp 1,3 miliar dengan total 12 nasabah.
”Alhamdulillah sudah berjalan, regulasi yang baru sudah keluar. Lumayan selama di dinas, progres penyaluran dan antusias masyarakat cukup tinggi,” kata dia, Senin (18/3).
Untuk pengajuan bantuan permodalan ini, tergantung permintaan dari nasabah atau pelaku UMKM. Rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp 100-150 juta, namun ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.
”Ada juga yang Rp 85 juta, bahkan Rp 50 juta. Tergantung kebutuhan nasabah,” sebutnya.
Ia menyebutkan, untuk jenis usaha yang mengajukan permodalan beragam. Mulai dari usaha sembako, pangkalan elpiji, perdagangan dan jasa, hingga industri rumahan seperti pembuatan keripik.
”Ada juga yang mengusulkan untuk usaha kos-kosan mereka. Intinya kalau memenuhi syarat, kami akan proses, dan cairkan bantuan pinjaman yang diusulkan nasabah,” ungkap Zul.
Dalam aturan terbaru, tenor ditingkatkan menjadi 5 tahun atau 60 bulan. Hal ini akan memudahkan bagi nasabah dalam melunasi pinjaman mereka.
Sementara untuk jaminan pinjaman, Zul mengungkapkan, masih sama dengan tahun lalu yaitu sertifikat bangunan atau properti. Hal ini guna menjamin pengembalian dana bergulir terjaga, dan menghindari adanya kredit macet.
Dana bergulir yang dikelola oleh Pemko Batam ini memberikan bunga flat sebesar 4 persen. Tahun 2024 ini, Pemko Batam menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 10,5 miliar. Ia berharap seluruh dana ini bisa tersalurkan, dan termanfaatkan dengan baik di tahun ini.
Besaran dana pinjaman yang diberikan kepada pemohon adalah koperasi maksimal Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Usaha Mikro maksimal Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Terkait dengan syarat pengajuan pinjaman, Zul menambahkan, memiliki usaha produktif dan jasa yang layak dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal 6 (enam) bulan. Bertempat tinggal di permukiman resmi, dan untuk usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir, dan melampirkan fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha 3 (tiga) bulan terakhir, melampirkan foto usaha. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan. Melampirkan foto jaminan, dan melampirkan fotokopi rekening bank. (*)
Reporter : YULITAVIA