batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dibantu kepolisian mulai melakukan razia warga yang suka membuang sampah sembarangan. Hasilnya, beberapa warga yang tertangkap basah berhasil diamankan. Mereka dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta terancam sanksi tegas.
Seperti yang dilakukan di wilayah Sagulung, Selasa (14/5/) malam, beberapa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tepi jalan dan fasilitas umum, tepatnya di Simpang Pelabuhan Sagulung, atau tepatnya di depan PT Gunung Sapta Logam, langsung diamankan DLH Kota Batam.
“Mereka yang tertangkap membuang sampah sembarangan langsung diamanankan dan kita tahan kartu Identitasnya,” ujar Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie, Rabu (15/5) siang.
Selain di Sagulung, razia juga dilaksanakan di 60 titik lokasi larangan membuang sampah yang dipasang DLH. Hasilnya, 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya juga diambil dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.
“Kita tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” tuturnya.
Setelah di BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi sembarangan. Jika kedapatan, maka siap menerima sanksi tegas.
“Sementara kita beri teguran dan wajib tandatangan surat pernyataan tak mengulang lagi perbuataanya membuang sampah sembarangan, kalau kedapatan lagi, kita beri sanksi tegas,” tambah Herman.
Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.
Padahal pada pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. Sementara itu pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar perda dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 2,5 juta.
“Kita akan coba seminggu ini. Jika tak ada juga perubahan mungkin akan terus berlanjut, ” tegasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Eka Suryanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pembuang sampah liar. Bagi pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada lokasi yang ditentukan, akan dikenakan penindakan sesuai dengan perda.
“Untuk penindakan di lapangan kita jadwalkan akan dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, ” ucap Eka.
Teknisnya lanjut Eka, tim akan merazia titik-titik lokasi sampah liar yang telah dipasang spanduk larangan membuang sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Dimana sedikitnya ada 60 titik larangan membuang sampah yang dipasang DLH.
“Kita tempakan tim di setiap lokasi ini. Jadi apabila ada ditemukan warga yang membuang sampah di sepanjang jalan itu atau di sekitar itu maka kita berikan sanksi, ” ujarnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra